EmitenNews.com - Panin Sekuritas (PANS) tidak berkutik. Pasalnya, akses sistem administrasi badan hukum (SABH) perseroan buntu. Itu setelah Satuan Tunas Penanganan Hak Taiga Negara Dana (Satgas) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) memblokir akses tersebut.


Pemblokiran itu terdeteksi kala perseroan melaporkan hasil rapat umum pemegang saham tahunan 2023 kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Lalu, pada 2 Agustus 2023, perseroan bersua Satgas BLBI.


Hasil pertemuan dengan Satgas BLBI terungkap ada pencatatan piutang negara berkenaan dengan perseroan, dan salah satu bank yang dilikuidasi pada 1997 sejumlah Rp29 miliar, dan ditambah biaya administrasi pengurusan piutang negara sebesar 10 persen. So, total piutang negara terakumulasi senilai Rp31 miliar. 


Nah, berdasar catatan Satgas BLBI per 2 Agustus 2023, pemilik bank likuidasi melalui wakilnya, telah melakukan pembayaran atas sebagian piutang negara dengan cara diangsur secara konsisten setiap bulan. Cicilan mulai Juli 2022 sampai Juli 2023 dengan total pembayaran kurang lebih Rp5,5 miliar. 


Pada Jumat, 4 Agustus 2023, perseroan menghubungi wakil pemilik bank likuidasi. Lalu, melakukan pertemuan pada Senin, 7 Agustus 2023. ”Hasilnya, pemilik bank likuidasi berkomitmen untuk melunasi piutang. Sisa piutang akan dilunasi melalui angsuran dengan pembayaran sampai 2029,” tulis Prama Nugraha, Corporate Secretary Panin Sekuritas. 


Selanjutnya, pada 10 Agustus 2023, perseroan bersua Satgas BLBI untuk melaporkan hasil pertemuan dengan pemilik bank likuidasi. Hasilnya, untuk membuka blokir perseroan pada Sisminbakum, Satgas BLBI meminta piutang negara wajib dilunasi minimal 50 persen dari total piutang negara atau penambahan pelunasan minimal Rp11 miliar. 


Merespons permintaan Satgas BLBI itu, perseroan pada 10 Agustus 2023, dan 16 Agustus 2023, bertemu, dan berdiskusi dengan wakil pemilik bank likuidasi untuk mencari solusi terbaik agar pemilik bank likuidasi dapat melunasi piutang negara. ”Perseroan akan menyampaikan hasil diskusi dengan perwakilan pemilik bank likuidasi tersebut kepada Satgas BLBI agar dapat disepakati,” imbuh Prama. 


Sebelum pemblokiran itu, perseroan telah menerima surat panggilan dari Satgas BLBI pada 18 Juli 2022 mengenai piutang negara. Lalu, pada 28 Juli 2022, perseroan bertemu Satgas BLBLI. Kemudian, pada 4 Agustus 2022 perseroan menyerahkan dokumen-dokumen pendukung kepada Satgas BLBI. ”Setelah pertemuan itu, tidak ada tindak lanjut dari Satgas BLBI hingga kemudian dilakukan pemblokiran akses SABH yang baru kami ketahui dari notaris perseroan pada Juli 2023,” urai Prama. 


Berdasar data dan dokumen perseroan dan bank likuidasi, perseroan tidak memiliki liabilitas kepada negara sehubungan dengan BLBI. Oleh karena itu, perseroan tidak mencantumkan tagihan Satgas BLBI tersebut dalam laporan keuangan perseroan. Pasalnya, secara materiil pemilik bank likuiditas telah bertanggung jawab atas piutang negara berkenaan dengan Panin Sekuritas. (*)