PK 2 MA Batalkan Kemenangan Crazy Rich Surabaya, Antam Lega
:
0
Pengusaha Budi Said di persidangan. Dok. Investor Daily.
EmitenNews.com - Budi Said belum beruntung. Putusan Peninjauan Kembali (PK) ke dua Mahkamah Agung membatalkan putusan PK pertama atas gugatan perdata sang pengusaha dalam kasus 1,1 ton emas PT Aneka Tambang Tbk (ANTM). Dengan keluarnya PK 2 MA, yang dibacakan pada 11 Maret 2025 itu, Antam lega setelah menang. Dan itu berarti Antam tidak perlu membayar utang emas yang selama ini diperkarakan ke Budi Said.
Demikian putusan MA seperti dikutip dari situs resminya, Selasa (18/3/2025). PK 2 MA nomor 815 PK/PDT/2024 itu, diputuskan oleh majelis hakim yang diketuai Hakim Agung Suharto dengan anggota Hamdi, Syamsul Ma'arif, Lucas Prakoso, dan Agus Subroto. Putusan dibacakan pada 11 Maret 2025.
"Telah dilakukan perubahan pergantian Penetapan Ketua Majelis pada tanggal 18 November 2024 dan tanggal 19 Desember 2024." Demikian keterangan dalam situs MA.
Perkara ini awalnya diadili di Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor perkara 158/PDT.G/2020/PN.SBY. Pemohon dalam gugatan ini adalah Budi Said dan termohon adalah PT Antam dkk.
Menanggapi perkembangan yang ada, kuasa hukum ANTAM Fernandes Raja Saor menyatakan, keputusan ini semakin menegaskan bahwa ANTAM telah menjalankan bisnisnya sesuai dengan prinsip good corporate governance (GCG).
"Dengan putusan ini, tidak ada lagi kewajiban menyerahkan emas 1.136 kg kepada Budi Said," tegas Fernandes dalam keterangan resmi, Kamis (13/3/2025).
Kasus korupsi jual beli emas PT Antam (Persero) Tbk. (ANTM) terkait jual beli emas 1,1 ton yang merugikan keuangan negara Rp1,1 triliun terus bergulir. Dalam kasus ini, Budi Said, yang dikenal sebagai crazy rich Surabaya, divonis penjara.
Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan, Budi Said bersalah melakukan rekayasa jual beli emas PT Antam. Hakim menyatakan Budi Said bersalah melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 6 bulan," kata hakim, Jumat (27/12/2024).
Hakim juga menghukum Budi Said membayar uang pengganti kepada negara sebesar 58,135 kg emas Antam atau setara dengan nilai Rp 35.078.291.000 (Rp35 miliar). Jika tak dibayar, harta bendanya akan dirampas dan dilelang.
Related News
Polda Sulsel Ungkap ada 17 Tersangka Penimbun 18.905 Liter BBM Subsidi
Hari Ke-7 Pencarian Rombongan Jurnalis, Operasi SAR Harap Diperpanjang
BULOG Gandeng Wilmar Perkuat Bisnis Beras Premium di Ritel Modern
MTQ Nasional XXXI Jateng Diproyeksi Gerakkan Ekonomi Rp1,2 Triliun
Prabowo: Indonesia Siap Perkuat Ketahanan Pangan Dunia
Hari Ke-6 Basarnas Fokuskan Pencarian Jurnalis di Perairan Selatan GAK





