PKPU Berakhir Damai, Ini Reaksi Adhi Karya (ADHI)
:
0
Hunian vertikal berkonsep TOD besutan anak usaha perseroan Adhi Properti. FOTO - ISTIMEWA
EmitenNews.com - Adhi Karya (ADHI) bisa bernapas lega. Pasalnya, dua tuntutan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) berujung happy ending. Dua gugatan PKPU tersebut telah dibereskan melalui skema damai.
”Terhadap kedua permohonan PKPU tersebut telah dicapai penyelesaian secara damai dengan kesepakatan oleh para pihak, sehingga proses hukum atas permohonan dimaksud telah berakhir, dan tidak berlanjut ke tahap pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Rozi Sparta, Corporate Secretary Adhi Karya.
Sebelumnya, perseroan mendapat dua permohonan PKPU. Dua gugatan PKPU itu, telah didaftarkan di Pengadilan Niaga, pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Permohonan PKPU atas perseroan telah dilakukan pada 21 November 2025.
Dua permohonan PKPU itu, terdaftar dengan nomor 373/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst, diajukan Interdesign Cipta Optima, dan PT Dinamika Prakarsa Mukti. Lalu, gugatan kedua dengan nomor 374/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst oleh PT Sinergi Karya Sejahtera. (*)
Related News
TAMA Mendadak Batal Jual Aset Rp64,5 Miliar di Jaksel, Simak Alasannya
Pendapatan Ambles 51 Persen, OASA Masih Rugi Rp42,78 Miliar di 2025
Jatuh Tempo 4 Juli, Mandiri Amankan Dana Rp1,95T Lunasi Green bond
Tantang Dominasi YUPI, Akasha (ADES) Bidik Pasar Gummy Rp15 Triliun
Raffi-Nagita Pegang Kendali, VISI Copot Komisaris Utama dan 1 Direksi
Rogoh Rp661,34 Miliar, Samuel Sekuritas Serok 7,35 Persen Saham RLCO





