EmitenNews.com - Indikasi penimbunan minyak goreng itu ada. Paling tidak, Polda Banten mengungkap dugaan penimbunan 24 ton minyak goreng di sebuah rumah di Jalan Raya Petir, Desa Cempaka, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, Banten. Polisi mengamankan seseorang berinisial MK.


Kepada wartawan, Sabtu (26/2/2022), Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga menjelaskan bahwa barang bukti tersebut ditemukan di gudang tersimpan dalam 2 ribu kardus minyak goreng dalam kemasan bervariasi. Polisi menemukan 24 ribu liter atau 24 ton minyak goreng.


Penyelidikan kasus itu berawal dari informasi masyarakat ke Satreskrim Polres Lebak atas dugaan penimbunan minyak goreng. Polisi pun melakukan pendalaman di tempat kejadian perkara (TKP).


"Saat petugas mendatangi lokasi, ditemukan supir dan pemilik barang sedang menurunkan kardus berisi minyak goreng ke gudang. Setelah dicek ternyata tidak memiliki perizinan usaha yang lengkap," kata Shinto Silitonga.


Polisi mengamankan seseorang berinisial MK (31) lantaran diduga terlibat dalam penimbunan. Dari penyelidikan, dia membeli satu kardus minyak goreng seharga Rp164 ribu dan biaya pengantaran barang ke Warunggunung sebesar Rp2 ribu.


MK menjual minyak goreng tersebut ke warung dan toko lainnya di kawasan Rangkasbitung hingga Lebak. Dia mematok harga yang lebih mahal dari biaya awal pembelian minyak itu. Harga Rp170 ribu hingga Rp175 ribu per kardus. Selain itu MK juga melayani penjualan eceran di rumahnya dengan harga Rp14.500 sampai Rp15 ribu per liter. MK mendapat keuntungan hingga Rp1.000 per liter.


Minyak goreng yang ditimbun itu, diduga dibeli dari salah satu toko yang berlokasi di Serang, Banten. Polisi masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Menurutnya, MK bukan jalur distribusi dalam bisnis minyak goreng ini.


Shinto mengatakan bahwa MK berpotensi melanggar ketentuan pidana yang diatur dalam Pasal 133 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Intinya, pelaku usaha pangan yang dengan sengaja menimbun atau menyimpan melebihi jumlah maksimal untuk memperoleh keuntungan yang mengakibatkan harga pangan pokok menjadi mahal atau melambung tinggi dipidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak seratus miliar rupiah.


Penyidik masih melakukan pemeriksaan ahli dari Dinas Perdagangan Pemprov Banten dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Lebak. Kepolisian berusaha dapat mengakomodir kebutuhan penegakan hukum terhadap penimbunan tersebut dan upaya menyalurkan ribuan liter minyak goreng yang diduga ditimbun itu kepada masyarakat. ***