EmitenNews.com -Polda Metro Jaya telah memanggil  Jendry Denand Liagu terkait pelaporannya dalam kasus dugaan penggelapan dalam jabatan yang dilakukan Ronald Aristone Sinaga  terhadap PT. Mutiara Karet Sejati. Pemanggilan dilakukan untuk meminta klarifikasi berkait dengan duduk perkaranya.

 

Dalam siaran persnya, Managing Partners dan Penasihat Hukum, Aulia Ramadhandi, menjelaskan, Jendry Denand bersama dengan tim penasihat hukumnya telah memenuhi panggilan tersebut, pada Selasa (21/11/2023). 

 

“Kita  telah menerangkan secara jelas dan menyerahkan alat bukti perihal kerugian yang dialami oleh PT Mutiara Karet Sejati,” kata Aulia, dalam siaran persnya, Rabu (22/11/2023).

 

Aulia menjelaskan mereka melaporkan Ronald Aristone karena diduga melakukan penggelapan dalam jabatan. Pelaporan sudah dilakukan pada Selasa (2/11/2023), bernomor: LP/B/6592/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. 

 

Pelaporan ini dilakukan PT. Mutiara Karet Sejati melalui kuasa hukumnya Kantor hukum Aulia Ramadhandi & Partners, yang diwakili oleh Aulia Ramadhandi, Anggara Putra Silaban, Pande Radja Hasibuan, Lalu Ganesa Adi Saputra, Satrio Arif Wicaksono.