Polda Panggil Jendry Denand Liagu Sebagai Pelapor Dugaan Kasus Penggelapan dalam Jabatan
:
0
EmitenNews.com -Polda Metro Jaya telah memanggil Jendry Denand Liagu terkait pelaporannya dalam kasus dugaan penggelapan dalam jabatan yang dilakukan Ronald Aristone Sinaga terhadap PT. Mutiara Karet Sejati. Pemanggilan dilakukan untuk meminta klarifikasi berkait dengan duduk perkaranya.
Dalam siaran persnya, Managing Partners dan Penasihat Hukum, Aulia Ramadhandi, menjelaskan, Jendry Denand bersama dengan tim penasihat hukumnya telah memenuhi panggilan tersebut, pada Selasa (21/11/2023).
“Kita telah menerangkan secara jelas dan menyerahkan alat bukti perihal kerugian yang dialami oleh PT Mutiara Karet Sejati,” kata Aulia, dalam siaran persnya, Rabu (22/11/2023).
Aulia menjelaskan mereka melaporkan Ronald Aristone karena diduga melakukan penggelapan dalam jabatan. Pelaporan sudah dilakukan pada Selasa (2/11/2023), bernomor: LP/B/6592/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Pelaporan ini dilakukan PT. Mutiara Karet Sejati melalui kuasa hukumnya Kantor hukum Aulia Ramadhandi & Partners, yang diwakili oleh Aulia Ramadhandi, Anggara Putra Silaban, Pande Radja Hasibuan, Lalu Ganesa Adi Saputra, Satrio Arif Wicaksono.
Related News
Hadiri Sidang Lanjutan, Nadiem dapat Dukungan Para Pengemudi Gojek
Alarm Keras OTT KPK Berdentang dari Sumsel, Sulsel Hingga Kalsel
Dedi Stop Izin Pembangunan Wisata dan Perumahan Kawasan Hutan Jabar
Menperin Buka Rahasia agar Produk IKM Lekas Naik Kelas, Begini Caranya
HUT ke-18, ICSA Soroti Tantangan Etika dan Integritas di Era AI
Sikap Bos Indosaku soal Denda OJK Rp875 Juta karena Ulah Penagih Utang





