EmitenNews.com - Bareskrim Polri menangkap PW yang merupakan tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan modus investasi bodong robot trading Viral Blast Global.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Erdi A Chaniago mengungkapkan, tersangka PW masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2022, ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Banten, pada Jumat (26/1/2024).
PW diduga telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan investasi bodong robot trading Viral Blast dari tahun 2020 hingga 2022.
“PW tidak melakukan sendiri, tetapi ada tiga tersangka lainnya,” ujar Kombes Pol. Erdi A Chaniago dalam keterangan resminya, Sabtu (27/1/2024).
Ia menyebut ketiga tersangka lainnya adalah berinisial FA, AS, dan BD. FA merupakan Komisaris Utama PT Viral Blast Global, AS adalah Direktur PT Viral Blast Global, dan BD Direktur PT Viral Blast Global.(*)
Related News

Masih Ada 5.700 Desa Belum Teraliri Listrik

IHSG Melonjak 1,17 Persen ke Level 7.571 di sesi I

Mayora, Sahabat Warung Kecil yang Menjaga Denyut Ekonomi Mikro

Asing Jualan, IHSG Kembali Susuri Zona Merah

Aksi Jual Merebak, IHSG Menuju Level 7.400

IHSG Berselimut Koreksi, Jala Saham DEWA, GOTO, dan JPFA