EmitenNews.com - Bareskrim Polri menangkap PW yang merupakan tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan modus investasi bodong robot trading Viral Blast Global.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Erdi A Chaniago mengungkapkan, tersangka PW masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2022, ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Banten, pada Jumat (26/1/2024).
PW diduga telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan investasi bodong robot trading Viral Blast dari tahun 2020 hingga 2022.
“PW tidak melakukan sendiri, tetapi ada tiga tersangka lainnya,” ujar Kombes Pol. Erdi A Chaniago dalam keterangan resminya, Sabtu (27/1/2024).
Ia menyebut ketiga tersangka lainnya adalah berinisial FA, AS, dan BD. FA merupakan Komisaris Utama PT Viral Blast Global, AS adalah Direktur PT Viral Blast Global, dan BD Direktur PT Viral Blast Global.(*)
Related News
Beda Respons Asing Antara Saham dan Obligasi Setelah Keputusan The Fed
IHSG Sundul Level 8.709 pada Sesi I, Sektor Kesehatan Jadi Lokomotif
8 Tahun, Dana Haji Kelolaan BPKH Capai Rp179 Triliun
Industri Perkapalan Minta Dukungan Pembiayaan Jangka Panjang
Pelabuhan Tanjung Priok Operasikan Pemindai Peti Kemas Beradioaktif
KISI Panen Cuan di Tengah Rekor IHSG 2025





