EmitenNews.com - Bareskrim Polri menangkap PW yang merupakan tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan modus investasi bodong robot trading Viral Blast Global.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Erdi A Chaniago mengungkapkan, tersangka PW masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2022, ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Banten, pada Jumat (26/1/2024).
PW diduga telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan investasi bodong robot trading Viral Blast dari tahun 2020 hingga 2022.
“PW tidak melakukan sendiri, tetapi ada tiga tersangka lainnya,” ujar Kombes Pol. Erdi A Chaniago dalam keterangan resminya, Sabtu (27/1/2024).
Ia menyebut ketiga tersangka lainnya adalah berinisial FA, AS, dan BD. FA merupakan Komisaris Utama PT Viral Blast Global, AS adalah Direktur PT Viral Blast Global, dan BD Direktur PT Viral Blast Global.(*)
Related News
Chili Ingin Jadi Mitra Strategis Indonesia di Kawasan Amerika Selatan
Jepang Ingin Belajar dari Indonesia dalam Pengembangan Start-Up
Wamendag Undang Inggris Jajaki Peluang Kerja Sama di KEK
Lengkapi Fasilitas di PIK2, Kini Hadir Taman Doa Our Lady of Akita
Belanda Siap Terlibat dalam Pembangunan Giant Sea Wall di Pantura
United E-Motor Community Gathering, Wadah Silaturahim Pelanggan Setia