EmitenNews.com - Bareskrim Polri menangkap PW yang merupakan tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan modus investasi bodong robot trading Viral Blast Global.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Erdi A Chaniago mengungkapkan, tersangka PW masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2022, ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Banten, pada Jumat (26/1/2024).
PW diduga telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan investasi bodong robot trading Viral Blast dari tahun 2020 hingga 2022.
“PW tidak melakukan sendiri, tetapi ada tiga tersangka lainnya,” ujar Kombes Pol. Erdi A Chaniago dalam keterangan resminya, Sabtu (27/1/2024).
Ia menyebut ketiga tersangka lainnya adalah berinisial FA, AS, dan BD. FA merupakan Komisaris Utama PT Viral Blast Global, AS adalah Direktur PT Viral Blast Global, dan BD Direktur PT Viral Blast Global.(*)
Related News
IHSG Rebound ke 7.106 Jelang Libur Panjang, Semua Sektor Menguat!
BSN Rangkul Ekosistem Properti Syariah Indonesia
Tekanan Mereda, IHSG Sesi I Bertahan Naik 1,14 Persen ke Rp7.102
Pefindo Patok Peringkat idA+ Untuk Obligsi Indah Kiat (INKP)
Wamen ESDM Cek Kesiapan Fuel Terminal Padalarang Pasok BBM Saat Mudik
IHSG Dibuka Naik 1,74 Persen di Perdagangan Terakhir Jelang Lebaran





