EmitenNews.com - Bareskrim Polri menangkap PW yang merupakan tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan modus investasi bodong robot trading Viral Blast Global.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Erdi A Chaniago mengungkapkan, tersangka PW masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2022, ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Banten, pada Jumat (26/1/2024).
PW diduga telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan investasi bodong robot trading Viral Blast dari tahun 2020 hingga 2022.
“PW tidak melakukan sendiri, tetapi ada tiga tersangka lainnya,” ujar Kombes Pol. Erdi A Chaniago dalam keterangan resminya, Sabtu (27/1/2024).
Ia menyebut ketiga tersangka lainnya adalah berinisial FA, AS, dan BD. FA merupakan Komisaris Utama PT Viral Blast Global, AS adalah Direktur PT Viral Blast Global, dan BD Direktur PT Viral Blast Global.(*)
Related News
 
                            Dalami Aduan Masyarakat, Bahlil Turunkan Tim Cek Kualitas BBM
 
                            IHSG Tergelincir ke Zona Merah di Sesi I Siang Ini
 
                            Wall Street Koreksi, IHSG Lanjut Menguat
 
                            Sideways, IHSG Uji Level 8.250
 
                            IHSG Kian Menyala, Sedot Saham ANTM, ERAA, dan DEWA
 
                            IHSG Hijau Lagi, Sektor Teknologi Pimpin Reli Pasar!
 
                     
                 
                 
             
                                 
                             
                 
                     
                     
                     
                     
                     
                     
                     
             
            




