EmitenNews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset PT Bliss Properti Indonesia (POSA). Itu menyusul dugaan keterlibatan perseroan dalam pusaran kasus korupsi Asabri. Kondisi makin runyam, saat bersamaan perseroan menghadapi risiko delisting.


Sejumlah aset Bliss Properti disita Kejagung. Misalnya, Mal Tanjungpinang City Center pada 12 Oktober 2021, Mal Ambon City Center pada 8 November 2021, dan Mal Ponorogo City Center 2 Desember 2021. Penyitaan aset itu, untuk mencegah peralihan sampai sidang kasus Asabri mendapat keputusan inkrah.


Sepanjang masa penyitaan aset itu, Bliss Properti tetap diizinkan mengoperasikan sejumlah mal secara normal dengan pengawasan BUMN atau BUMD bergerak bidang properti atau perusahaan tengah menjalin kerja sama Build Operate Transfer (BOT) dengan perseroan.


”Perseroan tidak memiliki hubungan dengan Teddy Tjokrosaputro baik sebagai pemegang saham maupun pengurus perseroan. Pembangunan mal menggunakan dana internal, dan pinjaman bank dengan jaminan berupa sertifikat hak guna bangunan (SHGB) mal,” tutur Chief Financial Officer Bliss Properti Indonesia Eko Heru, Selasa (18/1).


Saham Bliss Properti mengalami suspensi sejak 24 November 2020. Saat ini, perseroan menghadapi risiko delisting. Artinya, saham Bliss Properti telah menjalani suspensi seluruh pasar selama 12 bulan pada 24 November 2021, dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada 24 November 2022.


Setelah melewati 24 bulan suspensi, Otoritas pasar modal bisa melakukan delisting saham Bliss Properti sesuai Peraturan Bursa No. I-I tentang penghapusan pencatatan (Delisting), dan pencatatan kembali (Relisting) Saham. (*)