Sebagaimana diketahui, secara geografis Kabupaten Pasuruan terletak di wilayah segitiga jalur ekonomi. Hal ini bagi Kabupaten Pasuruan, sudah barang tentu memberikan keuntungan tersendiri sebagai tempat berusaha.
Kabupaten Pasuruan terletak di Jalan Nasional penghubung Surabaya-Malang. Pasuruan juga berada pada Jalan Nasional penghubung Surabaya-Probolinggo-Jember-Banyuwangi. Selain itu, Pasuruan pun ada pada Jalan Provinsi penghubung Malang-Probolinggo-Jember-Banyuwangi.
Adapun dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2023-2043, Kabupaten Pasuruan telah menentukam Zona Peruntukan Ruang sebagai berikut:
- Kawasan Peruntukan Industri: 8.368 hektare
- Kawasan Tanaman Pangan: 34.095 hektare
- Kawasan Permukiman: 31.728 hektare
- Kawasan Perkebunan: 3.855 hektare
- Kawasan Perikanan Budidaya: 4.604 hektare
- Kawasan Peternakan: 7.343 hektare
Terkait Rencana Sistem Transportasi, Pemkab Pasuruan punya beberapa hal pendukung investasi, yakni:
- Memiliki 6 stasiun (1 stasiun Kelas I di Bangil dan 5 stasiun Kelas III)
- Dilalui Jalan Raya Pantura
- Memiliki 7 interchange tol (Gempol, Bangil, Rembang, Pandaan, Purwodadi, Pohjentrek, dan Grati)
- Berada di antara Jalur Surabaya-Malang, Surabaya-Probolinggo, dan Malang-Probolinggo
Related News
Usai Rapat dengan Presiden, Lahirlah Permendag No8 Tahun 2024
Masuk Pasar Global, Kapal PTK Beroperasi di Perairan Internasional
Sis Apik Wijayanto Pimpin ID Food, Ini Susunan Lengkap Direksinya
Astra Kurasi 50 UMKM Terpilih Ikuti Bazar di Sarinah Jakarta
Penjualan Properti Residensial Tumbuh 31,16 Persen di Triwulan I
Harga Emas Antam Putar Balik; Hari ini Turun Rp11.000 per Gram