EmitenNews.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) masih ada. Pemerintah memperpanjang PPKM berlevel untuk menekan penyebaran virus corona (Covid-19) baik di wilayah Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali terhitung mulai hari ini, Selasa (7/6/2022) hingga 4 Juli mendatang. Kecuali Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat yang masih masuk PPKM Level 2, seluruh daerah telah masuk kategori PPKM Level 1.


"Seluruh daerah (128 kabupaten/kota) di Jawa-Bali berada di PPKM Level 1. Sedangkan untuk daerah di Luar Jawa-Bali, 385 kabupaten/kota berada di PPKM Level 1, dan hanya 1 kabupaten yaitu Kabupaten Teluk Bintuni yang masih berada di Level 2," kata Direktur Jenderal Administrasi Wilayah Kemendagri Safrizal ZA dalam keterangan tertulis, Selasa (7/6/2022).


Dalam perpanjangan PPKM seperti termaktub dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 29 dan 30 Tahun 2022 yang diteken oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 6 Juni 2022 itu, tidak ada kabupaten/kota baik di Jawa Bali dan di Luar Jawa Bali yang berada di Level 3 dan Level 4.


Menurut Safrizal, asesmen pemerintah daerah dalam perpanjangan PPKM kali ini menggunakan indikator transmisi komunitas pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.


Dilakukan relaksasi kebijakan terhadap pembatasan pintu masuk bagi pelaku perjalanan internasional, termasuk penentuan gerbang perjalanan udara bagi jemaah haji tahun 2022.


Pada pintu masuk darat, hanya beberapa Pos Lintas Batas Negara (PLBN) yang dapat digunakan yaitu PLBN Aruk, PLBN Entikong, PLBN Motaain, PLBN Nanga Badau, PLBN Motamasin, PLBN Wini, PLBN Skouw, dan PLBN Sota.


Untuk pintu jalur laut sudah diperbolehkan melalui seluruh pelabuhan laut internasional yang dibuka atas pertimbangan Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.


"Sebagaimana yang telah pemerintah sampaikan sebelumnya, bahwa kita sudah menyusun strategi menuju status endemi Covid-19, sehingga seluruh pihak untuk terus bekerja maksimal agar upaya kita dapat segera terealisasi," ujar Safrizal.


Sebelumnya Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono berharap kebijakan PPKM di Indonesia dapat ditiadakan mulai Agustus 2022. Namun, target itu dapat terealisasi dengan catatan tidak ada peningkatan kasus dan tingkat hospitalisasi akibat Covid-19 konsisten mengalami penurunan.


Pihak Kementerian Kesehatan masih rutin melakukan kajian perkembangan kasus Covid-19 dan menimbang sejumlah saran dari ahli kesehatan dan epidemiolog.


Satuan Tugas Penanganan Covid-19 juga menargetkan PPKM dapat dihentikan apabila tidak terjadi lonjakan kasus virus corona di Indonesia selama enam bulan pasca lebaran atau sekitar Oktober 2022. ***