PPKM Level 3 Batal Diterapkan, Ingat Cuti Bersama Akhir Tahun Tetap Dilarang
:
0
EmitenNews.com - Pemerintah tetap mengantisipasi kemungkinan lonjakan kasus Covid-19 menjelang liburan panjang. Karena itu, pemerintah memastikan cuti bersama Natal dan Tahun Baru tetap dihapus kendati penerapan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia dibatalkan.
Kepada pers, Rabu (8/12/2021), Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, aturan libur dan cuti tetap mengacu pada peraturan Menteri Penertiban Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Pemerintah melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengambil cuti dan bepergian keluar daerah selama periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Larangan ini sejalan dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 26/2021 yang diteken MenPANRB Tjahjo Kumolo. "Ini dilakukan sebagai langkah pencegahan dan penanggulangan Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama Nataru."
Berdasarkan surat edaran tersebut, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang mengambil cuti, dan tidak boleh bepergian ke luar daerah terhitung sejak 24 Desember hingga 2 Januari 2022.
Untuk menjamin terlaksananya surat edaran ini, para Pejabat Pembina Kepegawaian diminta menetapkan pengaturan teknis dan melakukan langkah yang diperlukan di lingkungan instansi masing-masing.
Di luar itu semua, para Pejabat Pembina Kepegawaian juga diminta memberikan hukuman disiplin kepada ASN yang melanggar hal tersebut, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) 94/2021 dan PP 49/2018. ***
Related News
Ingat Tragedi Semikonduktor 1980-an, Kisruh Data Center Jabar
Kelola Ekosistem Desa, Manajer KDKMP Digaji Hingga Rp8,3 Juta
Korupsi Motor Listrik MBG Rp1,22T Kejagung Usut Keterlibatan Korporasi
Sidang Perdana Febrie Adriansyah 7 Oktober, Kasus Korupsi dan TPPU
Ada Rocky Gerung dalam Wantimpres yang Dipimpin Eks Menko Pratikno
Kapolri Baru Suyudi, Perisai Biaya Siluman Agar Investasi Nyaman





