EmitenNews.com - Pemerintah menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh wilayah Indonesia, mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Ini bagian dari pencegahan penyebaran virus Corona saat liburan panjang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Pengaturan mobilitas masyarakat dilakukan dengan memperketat protokol kesehatan dan pemeriksaan tes PCR maupun tes antigen.


“Selain itu pelaku perjalanan wajib telah mendapatkan vaksin Covid-19. Syarat perjalanan lainnya tengah diatur lebih lanjut oleh menteri perhubungan dan kapolri,” kata Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhajdir Effendy kepada pers, di Kompleks Istana Presiden, Kamis (18/11/2021).


Meski demikian, kata Muhadjir, tak ada perubahan persyaratan perjalanan secara prinsip. Dalam pengetatan aturan menjelang Natal dan tahun baru ini, menurut dia, Presiden menginstruksikan agar tak dilakukan penyekatan. Pemerintah juga mengimbau seluruh masyarakat agar tak bepergian kecuali untuk tujuan primer.


“Lebih baik mulai sekarang mendesain, merencanakan kegiatan menyongsong Natal dan Tahun Baru yang bersifat keluarga saja, tapi nyamannya, gembiranya tetap terjadi,” urai mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu. 


Terkait pelaksanaan ibadah Natal, pemerintah akan berkonsultasi dengan tokoh agama terkait, untuk mendapatkan masukan. Harapannya, kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat, dalam rangka ibadah Natal ini tak mengurangi kekhusyukan masyarakat yang menjalankannya.


Sebelumnya, Rabu (17/11/2021), dalam rakor tingkat menteri untuk mengantisipasi potensi peningkatan kasus Covid-19 pada libur panjang, Menteri Muhadjir menyebut penerapan kebijakan status PPKM Level 3 akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021. Kebijakan ini akan diterapkan menunggu Kementerian Dalam Negeri menerbitkan instruksi mendagri (inmendagri) terbaru.


“Inmendagri Ini sebagai pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal dan tahun baru yang akan ditetapkan selambat-lambatnya pada 22 November 2021,” ujarnya.


Selain itu, Menko PMK meminta kementerian/lembaga secara sektoral, TNI-Polri, Satgas Covid-19 Nasional melalui BNPB, pemerintah daerah, serta komponen strategis lainnya untuk menyiapkan SE dan dukungan operasional pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal dan tahun baru.


Seperti diketahui, kebijakan PPKM Level 3 dalam inmendagri terdahulu, antara lain mengatur kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50 persen, kegiatan di bioskop dan tempat makan minum maksimal kapasitas 50 persen. Lainnya, kegiatan di pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan ketat. Lainnya, pemerintah menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka. ***