Menguatkan hal tersebut, Ketua Umum AFPI Adrian Gunadi menyampaikan bahwa momentum ini juga sekaligus digunakan untuk meluncurkan wajah baru AFPI, di mana AFPI bertransformasi menjadi lebih inovatif, inklusif, dan terpercaya. Logo baru AFPI memiliki 3 makna, yaitu 'Simpel', yang artinya identitas visual dibuat berdasarkan tujuan AFPI sebagai 'Pelindung', dengan huruf "f" yang sedikit lebih tinggi, mewakili bahwa AFPI adalah 'payung' yang melindungi; dan 'Modern', diwakili bentuk dan huruf logo bersudut geometris sebagai wujud identitas yang modern, berbasis teknologi, humanis dan relevan, serta warna hijau untuk menyampaikan rasa aman dan melambangkan bahwa AFPI bisa diandalkan. Logo baru AFPI juga mengedepankan aspek legalitas dan keamanan (stamp Legal & Aman) yang melekat pada tiap anggotanya.

 

Adrian menambahkan, pihaknya  akan terus mendorong upaya untuk meningkatkan inklusi dan literasi masyarakat Indonesia. Namun, tantangan terbesar sektor pendanaan bersama alias peer-to-peer lending adalah isu pinjol ilegal. "Secara agregat pinjaman yang sudah disalurkan per Oktober 2021 mencapai Rp 272,4 triliun. Dengan angka ini, masih ada kebutuhan pendanaan yang mencapai Rp 1.600 triliun yang belum dapat terlayani. Artinya, potensi fintech pendanaan bersama masih terbuka lebar. Mengingat hal ini, AFPI akan turut melakukan reformasi terhadap layanan pengaduan menjadi semakin responsif, serta menambah komponen sumber daya manusia (SDM) internal, terutama berkaitan pengawasan kode etik," tutupnya.