Presiden Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja, Menko Polhukam Anggap Putusan MK Gugur
Omnibus law demo mahasiswa tolak UU Cipta Kerja dok Republika.
EmitenNews.com - Ini langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Perppu yang diterbitkan karena adanya hal-hal mendesak itu, menggugurkan status inkonstitusional bersyarat UU Cipta Kerja.
"Hari ini telah diterbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 dan tertanggal 30 Desember 2022," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (30/12/2022).
Pemerintah melalui Menko Airlangga Hartarto mengklaim Perppu ini sudah sesuai Putusan MK Nomor 38/PUU7/2009. Menurut Ketua Umum Partai Golkar itu, Perppu ini telah memenuhi syarat kegentingan yang memaksa.
Dalam bahasa Airlangga Hartarto, Perppu Cipta Kerja mengubah sejumlah ketentuan dalam UU Cipta Kerja sesuai dengan putusan MK. Beberapa di antaranya soal ketenagakerjaan, upah minimum tenaga alih daya, harmonisasi peraturan perpajakan, dan hubungan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.
Sementara itu Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan Perppu ini sekaligus menggugurkan status inkonstitusional bersyarat UU Cipta Kerja. Perppu itu, kata mantan Ketua MK itu, setara dengan undang-undang di peraturan hukum kita. “Kalau ada alasan mendesak, bisa."
Beberapa alasan mendesak yang melatarbelakangi Perppu Cipta Kerja, menurut Menko Mahfud adalah dampak perang Ukraina-Rusia. Selain itu, ancaman inflasi dan stagflasi yang membayangi Indonesia. ***
Related News
Polda Jaya Bongkar Sindikat Penipu Modus Investasi Saham dan Kripto
BP BUMN Pastikan Perampingan Perusahaan Negara Jalan Terus
ESDM Ungkap Selain Tebu, Singkong Cocok Jadi Bahan Bakar Bensin
KTT APEC 2025, Indonesia Dorong Digitalisasi Inklusif dan UMKM
Bereskan Utang Whoosh, Ini Perintah Presiden Untuk Tiga Menteri
Prakiraan BMKG Cuaca Ekstrem Hingga Awal 2026, Jadi Waspadalah!





