Presiden Prabowo Hapuskan Piutang Macet UMKM di Sektor Pertanian

Presiden Prabowo Subianto pada hari Selasa (5/11) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang mengatur tentang penghapusan piutang macet bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di sektor Pertanian, perkebunan, perikanan, dan keluautan.
EmitenNews.com - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 pada hari Selasa (5/11) yang mengatur tentang penghapusan piutang macet bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa kebijakan ini diperuntukan bagi UMKM yang bergerak di tiga sektor penting yaitu pertanian, perkebunan, dan peternakan; perikanan dan kelautan; serta UMKM lainnya seperti mode/busana, kuliner, industri kreatif, dll.
“Ini merupakan kebijakan strategis untuk mendorong sektor-sektor yang berperan penting terhadap ketahanan pangan dan perekonomian nasional,” ungkap Menkeu dikutip dari laman instagram resmi miliknya @smindrawati, pada Rabu (06/11).
Menkeu menyebut, dengan berlakunya kebijakan ini, para pelaku UMKM di bidang tersebut diharapkan dapat meneruskan usaha dan memberi keyakinan bahwa negara hadir memberikan dukungan.
”Ini juga menjadi komitmen pemerintah untuk mendukung keberlanjutan UMKM dan membuka peluang bagi sektor-sektor tersebut untuk semakin berdaya dan mandiri karena sangat penting peranannya bagi bangsa dan negara,” tukasnya.(*)
Related News

Bahlil Yakin Target Lifting 600 Ribu BOPD Tahun Ini Dapat Terkejar

IHSG Ditutup Naik 0,26 Persen, Cek Saham Top Gainers LQ45

DEG, Proparco dan StanChart Akan Danai PLTS Terapung Saguling

Kurikulum Pendidikan Vokasi Kurang Match dengan Pasar Kerja

Sejumlah Industri Korea Ungkap Rencana Tambah Investasi ke Menperin

IHSG Naik 0,44 Persen di Sesi I, KLBF, AMRT, SMGR Top Gainers LQ45