Presiden Ungkap Kereta Cepat Komitmen Pemerintah Layani Kebutuhan Transportasi Publik

Ilustrasi operasionalisasi Kereta Cepat Jakarta Bandung. dok. Pikiran Rakyat.
EmitenNews.com - Operasional Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) merupakan komitmen pemerintah dalam melayani kebutuhan transportasi publik. Karena itu menurut Presiden Joko Widodo, yang paling penting rakyat terlayani dengan baik, termasuk pada sektor transportasi umum. Karena itu, pemerintah tidak terlalu terpaku pada untung-rugi.
"Yang paling penting rakyat dilayani dengan baik, rakyat dilayani dengan cepat karena fungsi transportasi massal itu di situ, bukan untung dan rugi," ujar Presiden Jokowi di Stasiun Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Senin (2/102023).
Hari ini, Presiden Jokowi meresmikan KCJB di Stasiun Halim, Jakarta Timur. Setelah itu, Presiden beserta rombongan kembali menjajal KCJB Whoosh untuk kali ketiga menuju kawasan Bandung.
Dalam kesempatan kali ini, Jokowi kembali mengungkapkan, perjalanan KCJB terasa nyaman dan cepat. "Saya kan sudah tiga kali, rasanya sama, cepat, nyaman. Hanya 29 menit dari Stasiun Halim ke Stasiun Padalarang. Sama, dua kali 29 menit terus."
Presiden menyebut, belum ada evaluasi setelah menggunakan moda transportasi kereta cepat tersebut.
Yang jelas, menurut Jokowi pemerintah terus berupaya menciptakan sistem transportasi massal terintegrasi. Termasuk kereta cepat yang diintegrasikan dengan moda transportasi lainnya.
Pemerintah terus mengupayakan integrasi kereta cepat dengan LRT dan MRT, juga TransJakarta, serta moda transportasi bandara, dengan KRL. Pokoknya, kata Presiden Jokowi, semua transportasi publik yang ada. “Plus kemarin kita lihat di pameran mungkin dengan moda aplikasi. Pokoknya, semuanya." ***
Related News

PPH 21 dan PPN Bawa Penerimaan Pajak Bulan Maret Alami Rebound

Percepat Program Prioritas, Pemerintah Buka Blokir Anggaran Rp86,6T

Indonesia Bersaing dengan 72 Negara dalam Negosiasi Tarif dengan AS

BPS: April 2025 Terjadi Inflasi 1,95 Persen YoY

Lagi; Harga Emas Antam Turun Rp20.000 per Gram

Bank Minta Agunan KUR di Bawah Rp100 Juta, Siap Terima Sanksi