Prudential Life Dilarang Jual Produk Asuransi, Ini Penyebabnya
:
0
Prudential Life Jepang diperintahkan menghentikan bisnis selama lebih dari tiga bulan. Foto: Nippon.com
EmitenNews.com - Badan Layanan Keuangan Jepang pada hari Jumat memerintahkan Prudential Life Insurance Co dan Gibraltar Life Insurance Co, keduanya bagian dari grup Prudential Financial Inc Amerika Serikat, untuk menangguhkan beberapa operasi selama lebih dari tiga bulan. Ini karena penipuan yang dilakukan oleh karyawan mereka.
Otoritas Pengawas Keuangan (FSA) Jepang juga mengeluarkan perintah perbaikan bisnis kepada Prudential Holdings of Japan Inc., perusahaan induk dari dua perusahaan asuransi jiwa yang berbasis di Tokyo, yang menyerukan tata kelola perusahaan yang lebih kuat.
Nippon.com, Jumat (9/10/2026) memberitakan, berdasarkan perintah penangguhan bisnis sebagian, yang berlaku mulai Selasa hingga akhir Januari 2027, kedua perusahaan asuransi tersebut akan dilarang untuk membuat kontrak asuransi baru atau menjual produk asuransi, sehingga mereka dapat fokus pada pembangunan kembali sistem manajemen dan pengawasan mereka.
Badan pengawas keuangan tersebut menyerukan reformasi untuk memprioritaskan kepatuhan hukum dan perlindungan pelanggan daripada penjualan, dan memerintahkan pengajuan rencana perbaikan bisnis pada akhir November.
Ini adalah pertama kalinya FSA memerintahkan perusahaan asuransi jiwa untuk menangguhkan operasi sejak mengambil tindakan serupa terhadap Japan Post Insurance Co. pada tahun 2019. Prudential Life secara sukarela telah menahan diri dari melakukan penjualan baru sejak Februari, dan perintah FSA akan semakin menunda dimulainya kembali kegiatan penjualannya.
Related News
Realisasi Pembiayaan Utang Rp494T, Menkeu Pastikan Masih On Track
B50 Bisa Gerus Ekspor Sawit Nasional, Gapki Ungkap ada Masalah Serius
Harga Emas Global Stabil di USD4.150, Antam Naik Rp7.000
RI Ungguli China, Negara Asia Mana Tumbuh Tercepat 2026?
Pendapatan OpenAI Meleset, Bursa Teknologi AS-Jepang Rontok
Menperin Naikkan Target Kontribusi Industri ke 25% PDB





