EmitenNews.com -  PT Bukit Asam Tbk (PTBA), anggota dari Grup MIND ID, menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan untuk Tahun Buku 2022 di Jakarta, Kamis (15/6/2023). 

 

Dalam RUPS tersebut, pemegang saham menyetujui dividen sebesar 12,6 triliun atau 100 persen dari laba bersih perseroan tahun buku 2022.

 

Apollonius Andwie Corporate Secretary PT Bukit Asam Tbk (PTBA) dalam keterangan resmi Kamis (15/6) menyampaikan bahwa dalam RUPS ini juga disetujui Laporan Tahunan; disahkannya Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan, Laporan Pengawasan Dewan Komisaris; disahkannya Laporan Tahunan Keuangan dan Pelaksanaan Program Tanggung Jawab Sosial & Lingkungan Perseroan Tahun Buku 2022; 

 

Selain itu, RUPS menyetujui Pengukuhan (ratifikasi) atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara (Permen BUMN) Nomor PER-1/MBU/03/2023 tentang Penugasan Khusus dan Program  Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara; Permen BUMN Nomor PER- 2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha  Milik Negara; Permen BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara.

 

Dalam RUPS ini, para pemegang saham juga menyetujui usulan perubahan susunan pegurus  Perseroan. RUPS PTBA mengukuhkan pemberhentian dengan hormat Agus Suhartono sebagai Komisaris Utama dan Devi Pradnya Paramita sebagai Komisaris. RUPS juga menyetujui pengangkatan Irwandy Arif sebagai Komisaris Utama, Kurnia Toha sebagai Komisaris Independen, dan Rahmat Hidayat Pulungan sebagai Komisaris Independen.

 

Seiring dengan disetujuinya perubahan tersebut, maka susunan pengurus Perseroan menjadi  sebagai berikut:

 

Dewan Komisaris

Komisaris Utama : Irwandy Arif

Komisaris Independen : Kurnia Toha

Komisaris Independen : Rahmat Hidayat Pulungan 

Komisaris Independen : Andi Pahril Pawi