PTPP Jelaskan Permohonan Pailit yang Diajukan Dua Subkontraktor
ilustrasi pekerja PTPP.
EmitenNews.com - PT PP Tbk (PTPP) emiten pelat merah BUMN itu menerima relaas panggilan dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terkait permohonan pailit yang diajukan dua subkontraktor yakni, PT Atap Perkasa dan CV Citra Pratama.
Dalam keterbukaan informasi PTPP yang terbit pada Jumat (5/12), Pemanggilan tersebut diterima pada Kamis, 4 Desember 2025 dengan nomor perkara 381/Pdt.Sus-Pailit/2025/PN Niaga Jkt.Pst, di mana PTPP tercatat sebagai termohon pailit atas utang di lingkungan KSO PP–Urban.
Direktur Keuangan PTPP, Agus Purbianto menguraikan bahwa PT Atap Perkasa, selaku Pemohon Pailit I, merupakan subkontraktor pekerjaan rangka dan penutup atap untuk proyek pembangunan Museum KCBN Muarajambi. Perusahaan ini mengajukan tagihan sebesar Rp4,03 miliar.
Sementara itu, CV Citra Pratama, sebagai Pemohon Pailit II, adalah subkontraktor pekerjaan plafon fibercellulosa dan kisi-kisi WPC di proyek yang sama, dengan permohonan pembayaran Rp6 miliar.
PTPP mengucap bakal mengikuti semua proses hukum secara kooperatif dengan pendampingan kuasa hukum.
Agus juga menekan bahwa permohonan pailit ini belum menimbulkan dampak berarti terhadap aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perseroan.
Related News
Indospring (INDS) Bakal Perkuat Produktivitas Lewat Aksi Korporasi
RUPSLB Millennium Pharmacon (SDPC) Restui Pengangkatan Dirut Baru
Perkuat Kolaborasi, Semen Indonesia (SMGR) Buka Bisnis Infrastruktur
Folago Global Nusantara (IRSX) Bakal Right Issue Rp3,71 Triliun
BRPT Alihkan 81,28 Persen Saham Treasuri, Sisa 36,48 Juta Lembar
MPMX Rampungkan Penghapusan 94,24 Persen Total Saham Treasuri





