PTPP Jelaskan Permohonan Pailit yang Diajukan Dua Subkontraktor
:
0
ilustrasi pekerja PTPP.
EmitenNews.com - PT PP Tbk (PTPP) emiten pelat merah BUMN itu menerima relaas panggilan dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terkait permohonan pailit yang diajukan dua subkontraktor yakni, PT Atap Perkasa dan CV Citra Pratama.
Dalam keterbukaan informasi PTPP yang terbit pada Jumat (5/12), Pemanggilan tersebut diterima pada Kamis, 4 Desember 2025 dengan nomor perkara 381/Pdt.Sus-Pailit/2025/PN Niaga Jkt.Pst, di mana PTPP tercatat sebagai termohon pailit atas utang di lingkungan KSO PP–Urban.
Direktur Keuangan PTPP, Agus Purbianto menguraikan bahwa PT Atap Perkasa, selaku Pemohon Pailit I, merupakan subkontraktor pekerjaan rangka dan penutup atap untuk proyek pembangunan Museum KCBN Muarajambi. Perusahaan ini mengajukan tagihan sebesar Rp4,03 miliar.
Sementara itu, CV Citra Pratama, sebagai Pemohon Pailit II, adalah subkontraktor pekerjaan plafon fibercellulosa dan kisi-kisi WPC di proyek yang sama, dengan permohonan pembayaran Rp6 miliar.
PTPP mengucap bakal mengikuti semua proses hukum secara kooperatif dengan pendampingan kuasa hukum.
Agus juga menekan bahwa permohonan pailit ini belum menimbulkan dampak berarti terhadap aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perseroan.
Related News
CYBR Beber Jadwal Stock Split 1:2, Telisik Lengkapnya
BSI (BRIS) Jadwal Dividen Rp1,51 Triliun, Cum Date 13 Mei 2026
Atasi Kendala Overcapacity, SMGR Pacu Ekspor dan Transformasi Bisnis
Saham Produsen GT Man (RICY) Top Loser, Direksi Jual Habis Kepemilikan
Usai Jual Aset Rp65M, Lancartama Sejati (TAMA) Ungkap Diakuisisi DBS
WSKT Catat Kontrak Baru Rp3,1 Triliun, Kebut Bandara Timor Leste





