Pudjiadi Prestige (PUDP) Minta Restu Stock Split 1:2 Saham
Manajemen PT Pudjiadi Prestige Tbk (PUDP) ketika menggelar RUPS tahun lalu.
EmitenNews.com- Emiten properti dan hotel PT Pudjiadi Prestige Tbk (PUDP) akan melakukan pemecahan nilai nominal saham atau biasa disebut dengan stock split dari nominal Rp500 menjadi Rp250 per saham atau 1:2 saham.
Erna Heisriyanti Corporate Secretary PUDP dalam keterangan resmi Selasa (30/4) mengungkapkan alasan stock split dilakukan dalam rangka meningkatkan likuiditas perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Rencana Stock Split ini akan dilaksanakan setelah memperoleh persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang rencananya akan diselenggarakan pada tanggal 06 Juni 2024.
Pasca stock split, jumlah saham PUDP akan bertambah menjadi sebanyak 659.120.000 Saham dari sebelumnya berjumlah 329.560.000 Saham.
"Dengan meningkatnya jumlah saham yang beredar setelah stock split nanti, maka diharapkan akan meningkatkan juga jumlah Pemegang Saham Perseroan, " jelas Erna.
Selain itu, aksi korporasi ini juga dalam rangka Memenuhi ketentuan Saham Free Float sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham Dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham Yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat.
Related News
Bank Jatim Tegaskan Kembali Struktur KUB dengan Bank Lampung
Saham NETV Masih Ngotot Naik Usai Disorot Bursa, Ikuti Jejak FILM?
Ngegas Usai Suspensi, Ini Pembelaan Bos Emiten Sawit (NSSS)
Likuidasi BCA Finance, Ini Penjelasan BBCA
Jual Murah, Pengendali NELY Lepas Jutaan Lembar
Memburuk! Kuartal III 2025 PTMP Boncos 201 Persen





