EmitenNews.com - Mayoritas pemegang saham PT Indosat (ISAT) menyetujui penggabungan usaha atau merger dengan PT Hutchison 3 Indonesia (Tri). Tercatat 99,99 persen pemegang saham memuluskan merger tersebut dengan melahirkan entitas baru berlabel Indosat Ooredoo Hutchison.


Selanjutnya, Indosat akan menjadi perusahaan penerima penggabungan usaha. Efek merger itu, formulasi pemegang saham bergeser. Kepemilikan saham pemerintah Indonesia melalui Perusahaan Pengelola Aset (PPA) terdilusi 4,69 persen dari 14,29 persen menjadi 9,6 persen. Kemudian PT Tiga Telekomunikasi Indonesia (TTI) memiliki 10,8 persen, dan pemegang saham publik sekitar 14 persen.


Berdasarkan prospektus penggabungan usaha perseroan, setelah merger Direktur Utama ISAT saat ini, Ahmad Abdulaziz Al Neama, akan digantikan Vikram Sinha. Irsyad Syahroni dan Arief Musta'in tetap menjadi direktur perseroan. Sedangkan, dua nama baru yang masuk ke jajaran direksi adalah Nicky Lee Chi Hung dan Muhammad Buldansyah.


Dewan komisaris perseroan juga mengalami perombakan menjadi lebih gemuk yang terdiri dari 15 anggota dari sebelumnya 10 anggota dewan komisaris.


Beberapa nama baru yang masuk ke jajaran komisaris ISAT setelah merger adalah mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara. Lalu, Patrick Walujo, pendiri Grup Northstar. Ahmad Al Neama digeser dari posisi direktur utama perseroan menjadi komisaris.


Namun, Kementerian BUMN, sebagai pemegang saham seri A dalam Indosat, dalam praktiknya dapat memperbarui nominasi Direktur dan Komisarisnya dalam waktu 24 jam sebelum RUPSLB Indosat atau bahkan selama penyelenggaraan RUPSLB terhadap tiga nama, yakni Arief Musta'in, Afini Boer, dan Meirijal Nur.


Selain formula pemegang saham, susunan pengurus juga mengalami perombakan. Direksi meliputi Direktur Utama Vikram Sinha, Direktur Irsyad Sahroni, Direktur Nicky Lee Chi Hung, Direktur Muhammad Buldansyah, Direktur Arief Musta’in.


Lalu dewan komisaris terdiri dari Komisaris Independen Hernando, Komisaris Independen Wijayanto Samirin, Komisaris Independen Elisa Lumbantoruan, Komisaris Independen Syed Maqbul Quader, Komisaris Independen Rudiantara, Komisaris Canning Fok Kin Ning, Komisaris Frank John Sixt, Komisaris Cliff Woo Chiu Man, Komisaris Patrick Walujo, Komisaris Aziz Aluthman Fakhroo, Komisaris Nigel Thomas Byrne, Komisaris Rene Werner, Komisaris Ahmad Abdulaziz A A Al-Neama, Komisaris Afini Boer, dan Komisaris Meirijal Nur.


Sayangnya, jika mengacu pada ringkasan penggabungan Indosat dan TRI ini yang diunggah pada laman Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (28/12/2021), disebutkan bahwa laba perusahaan usai penggabungan mengacu pada laporan kedua perusahaan per 30 September dan akan menjadi Rp1,911 triliun,


Padahal, Indosat pada sembilan bulan 2021 mencatat laba sebesar Rp5,866 triliun. Tapi pada periode yang sama Tri mengalami rugi bersih Rp3,954 triliun.


Sedangkan pendapatan kedua perusahaan tersebut setelah digabung akan menjadi Rp33,334 triliun. Adapun aset perusahaan penggabungan akan menjadi Rp102,07 triliun.