Puspom TNI Tetapkan Kepala Basarnas dan Anak Buah Tersangka Kasus Suap
Komandan Puspom (Danpuspom) TNI Marsekal Muda (Marsda) R Agung Handoko, dan Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) saat konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (31/7/2023). dok. Rakyat Merdeka.
Namun, Danpuspom TNI Agung kemudian menilai, penetapan tersangka Kepala Basarnas dan Koorsmin Kabasarnas oleh KPK menyalahi aturan. Agung mengatakan, yang berhak menetapkan seorang personel TNI sebagai tersangka adalah penyidik militer, dalam hal ini Puspom TNI. Hal itu berdasarkan Undang-Undang Peradilan Militer.
Setelah diambil alih oleh Puspom TNI, hari ini, Senin, Kepala Puspom TNI mengumumkan Kepala Basarnas RI Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi, dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka. Kedua juga langsung ditahan. ***
Related News
Mulai Oktober 2026 BPJPH Tegaskan Wajib Halal Termasuk Produk Impor
Perbaiki Posisi Tawar dengan AS, RI Harus Tingkatkan Diplomasi Dagang
Aksi Bea Cukai Segel Toko Emas, Purbaya Ungkap Ada Perilaku Spanyol
Indonesia Tunggu 60 Hari Pasca MA AS Batalkan Tarif Resiprokal
Pemerintah Tak Khawatir Banjir Produk AS Tenggelamkan Industri Lokal
Tidak Ada Pengecualian Sertifikasi Halal Untuk Produk AS





