Puspom TNI Tetapkan Kepala Basarnas dan Anak Buah Tersangka Kasus Suap

Komandan Puspom (Danpuspom) TNI Marsekal Muda (Marsda) R Agung Handoko, dan Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) saat konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (31/7/2023). dok. Rakyat Merdeka.
Namun, Danpuspom TNI Agung kemudian menilai, penetapan tersangka Kepala Basarnas dan Koorsmin Kabasarnas oleh KPK menyalahi aturan. Agung mengatakan, yang berhak menetapkan seorang personel TNI sebagai tersangka adalah penyidik militer, dalam hal ini Puspom TNI. Hal itu berdasarkan Undang-Undang Peradilan Militer.
Setelah diambil alih oleh Puspom TNI, hari ini, Senin, Kepala Puspom TNI mengumumkan Kepala Basarnas RI Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi, dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka. Kedua juga langsung ditahan. ***
Related News

Gerakkan Ekonomi Daerah, Presiden Prabowo Perluas Cakupan MBG

Kasus Online Scam, Polda Jaya Ungkap Siasat Jahat Tersangka

Pemadaman Listrik Bali, PLN Ungkap ada Gangguan Kabel Bawah Laut

Kasus Judi Online Agen138, Empat Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan

PPATK Blokir 5 Ribu Rekening Judol, Transaksi Lebih dari Rp600 Miliar

KPK dan Anggota DPR Ini Dukung Pengesahan RUU Perampasan Aset