Rampungkan Berkas Kasus TPPU, KPK Ungkap Rafael Terlibat Pencucian Uang Sejak 2003
:
0
Rafael Alun Trisambodo. dok. SINDOnews.
EmitenNews.com - Rafael Alun Trisambodo masih harus menghadapi kasus berat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan dakwaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan pejabat Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan itu. Komisi antirasuah meyakini ayah terdakwa kasus penganiayaan berat berencana Mario Dandy Satriyo itu, telah melakukan pencucian uang sejak 2003.
Dalam keterangannya kepada pers, Sabtu (19/8/2023), Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya mengkategorikan pencucian uang Rafael Alun Tisambodo itu, dalam dua periode. Pertama, dalam kurun waktu 2003 sampai 2010 senilai Rp31,7 miliar.
Periode kedua, 2011 sampai 2023. Dalam rentang waktu tersebut, sedikitnya ada tiga mata uang yang dipermasalahkan KPK. Yaitu, Rp26 miliar, S$2 juta, dan USD937 ribu. KPK memastikan memiliki bukti kuat untuk membongkar dugaan pencucian uang Rafael lun Trisambodo tersebut. Jaksa KPK bakal memaparkan apa yang dituduhkan kepada Rafael itu, dalam berkas lengkap saat persidangan.
Samarkan penerimaan uang haram
Penyidik KPK menduga Rafael Alun Trisambodo menyamarkan penerimaan uang haram menggunakan beberapa perusahaan dan konsultan. Informasi itu diperoleh dalam pemeriksaan wiraswasta Ujeng Arsatoko pada Rabu (12/7/2023).
"Saksi didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan penerimaan uang melalui beberapa perusahaan dan konsultan pajak yang terafiliasi dengan tersangka RAT (Rafael Alun Trisambodo)," kata Ali Fikri, Kamis (13/7/2023).
Related News
Bank BSN Perkuat Ekosistem Emas Syariah, Buka Peluang Investasi Berkah
Geledah Rumah Anak Buah Menteri Nusron Wahid, KPK Temukan Petunjuk
Keracunan MBG Masih Terjadi, Kepala BGN Sudaryono Sodorkan Fakta Ini
Diakui BPS, Konten Kreator Hingga Analis Kriptografi Masuk KBJI 2026
Dicecar DPR Soal Dana Rp106T Baru 3 Kopdes Beroperasi, Ini Kata Menkop
Pemerintah Pertimbangkan Aturan Pembatasan BBM Bersubsidi





