EmitenNews.com - PT Indah Kiat Pulp & Paper (INKP) bebas gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Itu setelah Majelis Hakim membacakan pencabutan PKPU pada 29 Agustus 2022. Perkara itu, terdaftar dengan nomor 189/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Majelis Hakim telah membacakan dalam persidangan dengan menyatakan sah pencabutan permohonan PKPU terhadap perseroan. Perkara tersebut terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Menyusul pembacaan pencabutan PKPU tersebut, tidak ada lagi permohonan PKPU terhadap perseroan yang teregister dalam sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Fakta tersebut tidak berdampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha emiten atau perusahaan publik. ”Perusahaan kini fokus menggenjot performa,” tulis Kurniawan Yuwono, Direktur Indah Kiat Pulp & Paper. (*)
Related News
Indofood (INDF) Bayar Dividen 29 Juli, Ini Pesan Penting Anthoni Salim
Catat! Ini Jadwal Penting Dividen Salim Ivomas (SIMP) Rp403M
BLES Bagi Dividen Rp16,80 Miliar, Bos Ungkap Proyeksi Tahun Ini
Beralih ke Sektor Energi Hijau, FUTR Ungkap Rencana Bisnis
Jaga Kinerja Positif, KAEF Perkuat Produk High Margin dan Efisiensi
Usai Tebar Dividen Rp300 Miliar, YUPI Pilih Timbun Sisa Laba 2025





