EmitenNews.com - PT Indah Kiat Pulp & Paper (INKP) bebas gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Itu setelah Majelis Hakim membacakan pencabutan PKPU pada 29 Agustus 2022. Perkara itu, terdaftar dengan nomor 189/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Majelis Hakim telah membacakan dalam persidangan dengan menyatakan sah pencabutan permohonan PKPU terhadap perseroan. Perkara tersebut terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Menyusul pembacaan pencabutan PKPU tersebut, tidak ada lagi permohonan PKPU terhadap perseroan yang teregister dalam sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Fakta tersebut tidak berdampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha emiten atau perusahaan publik. ”Perusahaan kini fokus menggenjot performa,” tulis Kurniawan Yuwono, Direktur Indah Kiat Pulp & Paper. (*)
Related News
Laba MBMA Naik 29,74 Persen Kala Pendapatan Turun
DCII Ekspansi Data Center di 2026, Eskalasi Kapasitas Hingga 2.000 MW
Pendapatan Tumbuh 201%, Laba Bersih INET Melesat 1.742% di Tahun 2025
Pasca Diakuisisi INET, PADA Sukses Balikkan Rugi Jadi Laba di 2025
Laba MAPA Tembus Rp1,7 Triliun, Telisik Ini Penyebabnya
Grup Astra (UNTR) Eksekusi Transaksi USD10 Juta





