EmitenNews.com - PT Indah Kiat Pulp & Paper (INKP) bebas gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Itu setelah Majelis Hakim membacakan pencabutan PKPU pada 29 Agustus 2022. Perkara itu, terdaftar dengan nomor 189/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Majelis Hakim telah membacakan dalam persidangan dengan menyatakan sah pencabutan permohonan PKPU terhadap perseroan. Perkara tersebut terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Menyusul pembacaan pencabutan PKPU tersebut, tidak ada lagi permohonan PKPU terhadap perseroan yang teregister dalam sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Fakta tersebut tidak berdampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha emiten atau perusahaan publik. ”Perusahaan kini fokus menggenjot performa,” tulis Kurniawan Yuwono, Direktur Indah Kiat Pulp & Paper. (*)
Related News

Analis Proyeksi Bisnis BBCA Tumbuh Positif, Ini Pemantiknya

Waskita Karya (WSKT) Ungkap Kontrak Baru, Intip Rinciannya

Dapat Restu, Grup Bakrie (BNBR) Kebut Akuisisi Tol Cimanggis-Cibitung

Alim Investindo Kembali Buang 983,73 Juta Saham BMAS Harga Miring

Jinlong Pengendali Baru, Saham FITT Berayun Kencang

Harga Diskon! Suami Puan Divestasi 483,33 Juta Saham BUVA