Respon Peraturan Kemenag, Phapros (PEHA) Nyatakan Punya 29 Produk Bersertifikat Halal

EmitenNews.com - Peraturan terbaru terkait seluruh produk obat-obatan dan kosmetik yang beredar di Indonesia kini wajib bersertifikat halal, sesuai dengan peraturan Kementerian Agama (Kemenag). Kebijakan ini pun mendapat tanggapan dari salah satu emiten farmasi, PT Phapros Tbk (PEHA).
Sekretaris Perusahaan PEHA Zahmilia Akbar mengatakan, dalam beberapa tahun terakhir pihaknya telah melakukan sertifikasi atas produk obat-obatan yang dijual perusahaan tersebut. “Saat ini, telah ada 29 produk kami yang tersertifikasi halal dan akan bertambah lagi ke depannya,” kata dia, Senin (18/10).
Selain sertifikat halal, PEHA yang berkecimpung di industri farmasi tentu memiliki beberapa sertifikat lain yang tersemat pada produknya. Beberapa di antaranya adalah sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB), Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB), dan Nomor Izin Edar (NIE).
Sertifikat-sertifikat dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan wajib diperbarui setiap 5 tahun atau apabila ada perubahan-perubahan tertentu.
Keberadaan sejumlah sertifikat tersebut memang penting bagi PEHA. Pasalnya, industri farmasi erat hubungannya dengan keselamatan manusia atau makhluk hidup secara langsung. Alhasil, unsur kualitas keamanan dan keselamatan suatu produk harus dipenuhi dan dibuktikan melalui sertifikat.
Terkait kondisi bisnis, Zahmilia bersyukur situasi pandemi Covid-19 di Indonesia sudah mulai membaik. Produk obat-obatan dan multivitamin terkait Covid-19 yang diproduksi PEHA juga masih dalam tren yang stabil dari segi penjualan terlepas dari situasi pandemi terkini.
“Untuk kinerja, kami optimistis dari sisi pendapatan akan ada pertumbuhan, tapi belum banyak yang dapat disampaikan saat ini,” kata dia.
Sampai tulisan ini dibuat, PEHA belum merilis laporan keuangan semester I-2021. Adapun pada kuartal I-2021, penjualan bersih PEHA turun 1,77% (yoy) menjadi Rp 225,29 miliar. Di sisi lain, PEHA mampu meraih laba bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk sebesar Rp 7,15 miliar. Berbeda dengan kuartal I-2020, di mana PEHA menderita rugi bersih Rp 13,83 miliar.
Related News

PTBA Genjot Hilirisasi Batu Bara dan EBT Tahun Ini

ROTI Ditinggal Demeter, Investor Asal Singapura dan Dubai Ambil Alih

PTPP Kantongi Kontrak Rp15,28T, Terbesar dari BUMN dan Swasta

IRSX Rombak Struktur Bisnis via Lima Anak Perusahaan Baru Berbasis AI

Sido Muncul (SIDO) Optimistis Kinerja Pulih di Kuartal III, Ini Pemicu

BEI Akan Lelang 10 Saham Bursa Efek Kategori A Bulan Depan