EmitenNews.com - Toba Pulp Lestari (INRU) mendapat gugatan dari Soaduon Silaban. Soaduon mengajukan tuntutan total kerugian Rp8,61 miliar. Itu terdiri dari kerugian materil Rp7,61 miliar, dan tuntutan moril Rp1 miliar. Objek perkara berupa tanah seluas 59 hektare (ha). 


Ya, Soaduon menggugat permasalahan tanah sehubungan perluasan Bandara Silangit dengan tergugat I, II, III, IV, VII. Lalu, permasalahan tanah kerja sama Perkebunan Kayu Rakyat (PKR) dengan tergugat V, VI, VIII, turut tergugat I, turut tergugat II, dan turut tergugat III.


Di mana, Soaduon menyatakan objek perkara seluas 59 hektare merupakan tanah warisan milik penggugat yang diusahakan, dan dikelola para tergugat tanpa sepengetahuan penggugat. ”Gugatan tidak bersifat material kepada perseroan,” tegas Hendry, Legal & Litigation Head Toba Pulp Lestari. 


Gugatan itu, tidak berdampak negatif, baik dari sisi kegiatan operasional, kondisi keuangan, dan aspek hukum. Pasalnya, sesuai perjanjian kerja sama PKR, segala kerugian yang timbul apabila ada permasalahan terjadi di atas tanah itu, sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemilik tanah. 


Nah, untuk menyelesaikan kasus itu, perseroan akan mengupayakan para pihak dapat menuntaskan permasalahan secara damai. Namun, kalau upaya damai tidak berhasil, perseroan akan mengikuti dan menghadiri setiap proses persidangan di Pengadilan Negeri Tarutung untuk memastikan tidak ada proses persidangan merugikan investasi perseroan. 


Sebelumnya, Toba Pulp Lestari menyetop sementara aktivitas operasi pabrik pulp. Keputusan itu diambil karena pasokan bahan baku (kayu) dari sebagian wilayah kegiatan operasional PBPH berkurang. Itu akibat ada klaim tanah oleh sekelompok masyarakat di wilayah operasional PBPH perseroan.


Oleh karena itu, sejak 11 Desember 2023 sampai 29 Februari 2024, perseroan menghentikan sementara aktivitas operasi pabrik pulp. Efeknya, kehilangan hasil produksi, dan kondisi keuangan berkurang penghasilan dari kehilangan hasil produksi. Ekonomian lokal sekitar operasional, terutama Kecamatan Parmaksian, Kabupaten Toba, menurun. (*)