Respons Putusan KPPU Soal Minyak Goreng, Begini Penjelasan Salim Ivomas Pratama (SIMP)

EmitenNews.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendenda Salim Ivomas Pratama (SIMP) Rp40,8 miliar. Hukuman itu menyambangi emiten Salim Group itu, dalam kasus penjualan minyak gorengan kemasan.
”Hingga saat ini, Kami belum menerima salinan putusan KPPU tersebut. Jadi, perseroan belum mengetahui dasar pertimbangan, dan alasan pengenaan denda oleh KPPU,” tulis Meyke Ayuningrum, Corporate Secretary Salim Ivomas Pratama.
Menyusul putusan KPPU itu, perseroan memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum dengan mengajukan keberatan ke Pengadilan Niaga. Oleh karena itu, perseroan perlu mempelajari terlebih dahulu putusan KPPU. ”Sampai saat ini, kami belum memperoleh putusan tersebut,” imbuh Meyke.
Tersebab itu, perseroan belum bisa melunasi denda yang dijatuhkan KPPU tersebut. Insiden itu, juga tidak berdampak signifikan, dan material terhadap kegiatan operasional, kelangsungan usaha, keuangan perseroan. ”Kami senantiasa mematuhi seluruh peraturan, dan ketentuan yang berlaku di Indonesia,” ucap Meyke.
Sekadar informasi, putusan atas perkara minyak gorengan kemasan itu, merupakan keputusan dari sidang majelis pemeriksaan pendahuluan atas dugaan pelanggaran Pasal 5, dan 19 huruf c UU nomor 5 Tahun 1999 dalam penjualan minyak goreng kemasan di Indonesia.
Pemeriksaan pendahuluan atas perkara tersebut dilakukan majelis komisi sejak 20 Oktober 2022, disusul pemeriksaan lanjutan sejak 25 November 2022, dan perpanjangan pemeriksaan lanjutan hingga 4 April 2023. (*)
Related News

Disebut Mau IPO, Anak Usaha EMTK Grup Lapor Kinerja Keuangan Terbaru!

Investor Singapura Divestasi Rp196,5 Juta di ITSEC Asia (CYBR)

DKHH Genap 5 Tahun, Ekspansi Layanan Kesehatan Masyarakat

RUPSLB Bank Mandiri (BMRI) Besok! Alexandra Askandar Dirut Baru

Makin Boncos, WMPP Semester I-2025 Defisit Rp1,48 Triliun

Drop 22 Persen, Emiten HT (BMTR) Medio 2025 Raup Laba Rp328 Miliar