Restructuring Insolvency & Governance Conference 2023, Perkuat UU Kepailitan dan PKPU

Sekertaris Kementerian BUMN, Deputi Hukum & Perundang - undangan Kemenneg BUMN, Robertus Bilitea, Direktur Utama PT Danareksa (Persero), Yadi Jaya Ruchandi, Rabin Hattari, plakat dari Direktur Utama PT Danareksa (Persero), Yadi Jaya Ruchandi, acara Restructuring Insolvency & Governance Conference 2023,
EmitenNews.com - Deputi Hukum & Perundang - undangan Kemenneg BUMN, Robertus Bilitea (kanan), berpose dengan Direktur Utama PT Danareksa (Persero), Yadi Jaya Ruchandi (tengah) dan Sekertaris Kementerian BUMN, Rabin Hattari (kiri) di sela acara Restructuring Insolvency & Governance Conference 2023 di The Westin Hotel, Jakarta, Rabu (1/11/2023).
Sejumlah kalangan berpendapat UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang telah berusia 19 tahun itu, perlu diperkuat. Tujuannya, agar bisa mengikuti dinamika dan perkembangan ekonomi yang semakin kompleks.
Di sela acara Sekertaris Kementerian BUMN, Rabin Hattari menerima plakat dari Direktur Utama PT Danareksa (Persero), Yadi Jaya Ruchandi seusai memberikan sambutan dalam acara Restructuring Insolvency & Governance Conference 2023 pada Rabu (1/11) di The Westin Hotel, Jakarta tersebut. (Eko Hilman). **
Related News

Wall Street Menyala, IHSG Susuri Zona Merah

Cenderung Koreksi, IHSG Uji Level 8.020

Market Konsolidatif, Borong Saham BBRI, PANI, dan ISAT

2 Katalis Ini Wajib Dimiliki Jika Indonesia Ingin Jadi Hub Aset Kripto

Bakal Hasilkan BBM Setara Euro 5, RDMP Balikpapan Siap Uji Operasi

IHSG Ditutup Rebound ke 8.071, Disokong Saham Konsumer & Teknologi