RI Butuh Investasi USD50 Miliar Untuk Pembangkit EBT Dalam 10 Tahun ke Depan
EmitenNews.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan dalam satu dekade ke depan pemerintah akan membangun pembangkit listrik berbasis energi baru dan terbarukan (EBT) dengan total kapasitas mencapai 22 GW. Ia memastikan pembangunan pembangkit EBT tersebut akan membutuhkan investasi yang cukup besar.
"Pembangunan pembangkit EBT dalam 10 tahun mendatang, akan memakan biaya sebesar USD50 miliar," paparnya pada acara B20 Summit Dialogue on Advancing Innovative, Inclusive and Colaborative Growth di Nusa Dua Bali, Minggu (13/11).
Meski diperkirakan menghabiskan biaya cukup besar dengan membangun pembangkit listrik berbasis EBT akan mengakselerasi proses transisi energi dan mengejar target Net Zero Emission pada tahun 2060, karena pembangkit EBT sudah tentu merupakan pembangkit tanpa emisi karbon.
Dengan biaya yang besar tersebut, Arifin memaparkan bahwa pemerintah harus memberikan kemudahan kepada investor untuk menanamkan modalnya di sektor pembangkit EBT dengan cara membuat kebijakan dan regulasi yang memudahkan serta mampu membuat investor tertarik untuk berinvestasi.
Sebut saja, Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 Tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik yang baru disahkan bulan September lalu, kemudian ada pula Rancangan Undang-Undang (RUU) Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) yang diinisiasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat yang saat ini masih bergulir proses pembahasannya.
"Jadi ini merupakan kesempatan yang sangat bagus kepada komunitas bisnis untuk datang dan berkolaborasi dalam membangun energi yang lebih hijau," tandas Arifin.(fj)
Related News
Periksa! Ini 10 Saham Top Losers dalam Sepekan
Simak! Berikut 10 Saham Top Gainers Pekan Ini
IHSG Susut 1,3 Persen, Kapitalisasi Pasar Sisa Rp14.857 Triliun
Gubernur BI: Tahun Depan QRIS Bisa Digunakan di Korea
Ini Sejumlah Bukti Indonesia Superpower di Industri Agro
Kemenperin Dukung Menkeu Berantas Impor Pakaian Bekas





