EmitenNews.com - Rabu, 20 Mei 2026 baru lalu, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA). Hal ini dilaksanakan sebagai upaya untuk memperkuat pengawasan ekspor dan mengoptimalkan penerimaan negara.

PP itu mewajibkan ekspor komoditas strategis -diawali dari minyak kelapa sawit, batu bara dan paduan besi (ferro alloys)- dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk khusus oleh pemerintah (dalam hal ini PT Danantara Sumber Daya Indonesia [DSI]) sebagai pengekspor tunggal. Niatnya sungguh mulia, demi meningkatkan transparansi nilai, volume dan tujuan ekspor, termasuk menekan praktik under-invoicing, transfer pricing dan pelarian devisa hasil ekspor.

Pemerintah juga menekankan penguatan kebijakan devisa hasil ekspor agar kekayaan alam Nusantara dikelola secara berdaulat, transparan dan memberikan manfaat bagi kemakmuran rakyat. Namun demikian -dari sudut pandang pengelolaan risiko- suatu kebijakan strategis tidak hanya diukur dari niat an sich. Ketika ekspor komoditas SDA diarahkan dan/atau dilaksanakan melalui PT DSI sebagai pengekspor tunggal -pada saat itu juga/otomatis- negara tengah memusatkan konsentrasi risiko.

Mengapa? Risiko sebelumnya tersebar pada banyak pelaku, kontrak, pembeli, bank dan kanal transaksi -kini- diamanahkan ke satu fokus kelembagaan. Karena itu, pertanyaan kuncinya -bukan hanya- apakah negara layak memonopoli ekspor -namun juga- apakah siap untuk mengelola exposure risikonya.

Apalagi konteks ekonominya begitu signifikan. Badan Pusat Statistik (BPS, 2026) mencatat bahwa pada Januari-Maret 2026, nilai ekspor Republik ini mencapai US$66,85 miliar atau naik 0,34% (yoy), didorong oleh ekspor nonmigas yang tumbuh 0,90% menjadi US$63,60 miliar. Karena itu, dari kaca mata pengelolaan risiko, konsentrasi dan signifikansi senantiasa berjalin berkelindan, menjelma sebagai pedang bermata dua.

Pada satu sisi, kebijakan satu pintu mampu menciptakan kendali, skala, standardisasi dan disiplin pelaporan secara lebih efektif dan efisien. Namun demikian, pada sisi yang lain, kebijakan tersebut dapat melahirkan bottleneck, konflik kepentingan, bahkan single point of failure. Apalagi jika sistemnya sudah mature, mekanisme satu pintu memperkokoh tata kelola ekspor. Vice versa, jika tidak dirancang dan dijalankan secara memadai maka kebijakan satu pintu justru akan memperbesar biaya transaksi dan risiko operasional.

Dengan kata lain, tingginya nilai ekspor tidak hanya menunjukkan besarnya peluang ekonomi, -akan tetapi- juga mencerminkan tingginya exposure risiko yang mengancam. Terlebih lagi bila mekanisme pengelolaan risiko tidak dirancang secara holistik, sistematis, efektif dan efisien. Dalam konteks ini, kebijakan pengelolaan ekspor perlu dibaca bukan semata-mata sebagai instrumen administrasi belaka, melainkan juga sebagai sistem tata kelola risiko yang mampu menjawab kompleksitas segenap transaksi ekspor, menjamin kepastian proses dan memastikan kesiapan dari para pelaku usaha bekerja di lapangan.

Secara lebih detail dan spesifik maka terdapat beberapa risiko`utama yang perlu dicermati oleh segenap stakeholders. Pertama, risiko operasional (khususnya saat implementasi). Ekspor komoditas bukanlah transaksi administratif yang tuntas hanya melalui satu formulir. Didalamnya terdapat berbagai pernak-pernik, seperti: kontrak jangka panjang, spesifikasi kualitas, jadwal kapal, asuransi, letter of credit, bea keluar, pembayaran valuta asing, hingga potensi sengketa lintas yurisdiksi.

Karena itu, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (2026) menjelaskan bahwa sistem ekspor satu pintu akan dilakukan secara bertahap (mulai 01/05/2026). Lalu, eksportir baru mulai diwajibkan mengekspor komoditasnya melalui PT DSI (mulai 01/09/2026). Lebih lanjut Airlangga Hartarto menegaskan bahwa akan melakukan evaluasi dari kebijakan ekspor ini per tiga bulan. Thus, tidak ada proses bisnis yang  delay.

Hanya saja, dilaksanakan sesuai tahapan. Semua kontrak eksisting dihargai -akan tetapi- proses pelaporannya harus melalui  PT DSI. Dengan demikian, hal ini memberikan sinyal kepastian -akan tetapi- belum sepenuhnya menjawab kebutuhan operasional pebisnis (utamanya terkait teknis: pelaporan, batas waktu penyampaian, konsekuensi atas keterlambatan dan kejelasan tanggung jawab apabila terjadi suatu persoalan di lapangan, misalnya saja: keterlambatan pengiriman).