EmitenNews.com - Artis Rizky Billar tersangka. Polisi menetapkan suami pedangdut Lesti Kejora itu, sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap sang istri. Dugaan penganiayaan itu dilaporkan Lesti Kejora ke polisi. Atas perbuatannya itu, Rizky Billar terancam hukuman 5 tahun penjara. Rizky sudah membantah tudingan KDRT itu. Lewat pengacaranya, diupayakan ada perdamaian dengan sang istri yang telah memberinya satu anak itu.

"Yang bersangkutan diancam hukuman 5 tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi pers, di Markas Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022).


Kepada wartawan, Kombes Endra Zulpan mengatakan, penyidik menjerat Rizky Billar dengan pasal terkait KDRT, Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dengan pidana penjara paling lama 5 lima tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.

"Ini dilakukan berdasarkan fakta hukum yang kita miliki dalam perbuatan pidana KDRT, UU Nomor 23 tahun 2004, yang bersangkutan disangkakan dengan pasal 44 ayat 1 kekerasan terhadap korban didukung alat bukti lain," ujar Zulpan.


Menurut penyidik, penetapan tersangka usai penyidik meyakini adanya tindak pidana KDRT dilakukan Rizky Billar terhadap Lesti Kejora berdasarkan barang bukti dan pemeriksaan tujuh saksi.

Definisi Kekerasan dalam Rumah Tangga atau KDRT, dalam Pasal 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) adalah: setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

Kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dialami pedangdut Lesti Kejora tengah diusut Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan dilayangkan Lesti, lantaran suaminya Rizky Billar diduga ketahuan selingkuh berujung tindakan KDRT.


Kombes Endra Zulpan mengatakan, KDRT itu terjadi di rumah Lesti dan Rizky di Jalan Gaharu Ill Nomor 10 A, Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan, pada Rabu (28/9/2022), pukul 02.30 dan 10.00 WIB.

"Telah terjadi tindak pidana KDRT yang diduga dilakukan terlapor MR (Muhammad Rizky) terhadap korban (Lesti), berawal dari korban dan terlapor yang merupakan suami istri, dan terlapor ketahuan berselingkuh di belakang korban," ucap Zupan kepada wartawan, Kamis (29/9/2022).

Menurut Zulpan, karena tidak terima diselingkuhi, Lesti kala itu meminta untuk dipulangkan ke rumah orang tuanya. Namun, Rizky malah emosi dan menganiaya korban. Berdasarkan pengakuan Lesti, suaminya yang emosi, mencekik, dan membantingnya di kasur, juga di lantai kamar mandi, sampai berulang-ulang.