RUPST Sarimelati Kencana (PZZA) Setujui Boy Ardhitya Lukito Sebagai Direktur
Ilustrasi Rapat Umum Para Pemegang Saham Tahunan dan Luar Biasa PT Sarimelati Kencana Tbk. (PZZA) pada 11 Mei 2023, menyetujui pengangkatan Boy Ardhitya Lukito ST sebagai anggota Direksi Perseroan. dok. EmitenNews.
EmitenNews.com - Rapat Umum Para Pemegang Saham Tahunan dan Luar Biasa PT Sarimelati Kencana Tbk. (PZZA) pada 11 Mei 2023, menyetujui pengangkatan Boy Ardhitya Lukito ST sebagai anggota Direksi Perseroan. Dia diangkat untuk jangka waktu sampai penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan di tahun 2024 tanpa mengesampingkan hak dan wewenang Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikan sewaktu-waktu.
Corporate Secretary Kurniadi Sulistyomo dalam keterbukaan Informasi, Senin (15/5/2023) mengemukakan, Rapat Umum Pemegang Saham dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 2.803.031.792 saham atau 93,2637% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Perundangan yang berlaku.
Menurut Kurniadi Sulistyomo RUPST Agenda 3 melakukan penggantian terhadap Stephen James Mccarthy dari jabatannya sebagai anggota Direksi Perseroan, serta memberikan pembebasan dan pelunasan dari segala tanggung jawab atas tindakan selama masa jabatan selaku Direktur.
Selanjutnya mengangkat Boy Ardhitya Lukito ST sebagai anggota Direksi Perseroan untuk jangka waktu sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan di tahun 2024 dengan tanpa mengesampingkan hak dan wewenang Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikan sewaktu-waktu
Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan terbaru:
Dewan Komisaris
Komusaris Utama : Brata Taruna Hardjosubroto
Komisaris : Emireza Mohammad Arifin
Direksi
Related News
Penyaluran KUR UMKM Capai Rp238T, Masih Tersisa Waktu Dua Bulan
Mulai 2026, Masyarakat Bisa Ajukan KUR UMKM Berulang Kali
Paguyuban Lender Desak DSI Tanggung Jawab atas Krisis Gagal Bayar
Posisi Utang LN Indonesia Triwulan III Turun USD7,9 Miliar
Utang LN Swasta Terbesar di Sektor Industri Pengolahan dan Keuangan
OJK Yakinkan Redenominasi Takkan Ganggu Fundamental Ekonomi





