EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia kembali memperkenalkan inovasi yang membawa isu keberlanjutan semakin dekat ke pasar modal. Pada 28 Agustus 2026, BEI resmi meluncurkan IDX Green Equity Designation atau Penetapan Saham Berbasis Hijau. Melalui skema tersebut, saham perusahaan tercatat dapat memperoleh penetapan sebagai Green Equity maupun Green Equity Transition apabila memenuhi  kriteria aktivitas ekonomi hijau atau transisi menuju ekonomi rendah karbon. Tiga emiten menjadi penerima perdana, yaitu PT Hero Global Investment Tbk, PT Kencana Energi Lestari Tbk, dan PT TBS Energi Utama Tbk. 

Secara konsep, langkah tersebut terdengar progresif. Investor diberikan informasi yang lebih terstruktur mengenai kontribusi lingkungan perusahaan, sementara emiten memperoleh visibilitas lebih besar di mata investor yang mempertimbangkan aspek keberlanjutan. Namun, muncul pertanyaan yang tidak kalah penting: apakah BEI benar-benar sedang membangun pasar modal yang lebih hijau, atau sekadar  mengikuti gelombang global yang membuat label ESG semakin penting? 

Green Equity dan Tren Global 

Tidak dapat dipungkiri bahwa keberlanjutan telah menjadi bagian penting dari perkembangan pasar keuangan global. Bursa di berbagai negara mulai memperkenalkan instrumen, indeks, klasifikasi, dan  mekanisme pengungkapan yang menghubungkan aktivitas perusahaan dengan agenda transisi rendah karbon.

BEI sendiri menyatakan bahwa kerangka IDX Green Equity Designation mengacu pada Taksonomi untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia serta prinsip internasional Green Equity Principles dari World Federation of Exchanges. BEI juga melakukan perbandingan dengan sejumlah  bursa lain, termasuk Nasdaq, Brasil, Swiss, dan Filipina. 

Artinya, Indonesia tidak sedang menciptakan konsep yang sepenuhnya baru. Justru kerangka tersebut merupakan bagian dari perkembangan yang lebih luas di pasar modal global. Di satu sisi, mengikuti standar internasional merupakan hal yang wajar.

Pasar modal Indonesia tidak berdiri sendiri. Investor asing membutuhkan standar yang dapat dibandingkan antarnegara, sementara perusahaan domestik membutuhkan akses terhadap modal yang semakin mempertimbangkan faktor keberlanjutan. Tetapi di sisi lain, pertanyaannya adalah apakah adopsi tersebut lahir dari kebutuhan domestik yang nyata atau sekadar tekanan untuk tidak tertinggal dari bursa lain. 

Label Hijau Bukan Sekadar Stiker 

BEI tampaknya menyadari risiko tersebut. Green Equity Designation tidak diberikan hanya berdasarkan klaim perusahaan bahwa bisnisnya ramah lingkungan. Kerangka tersebut memiliki lima pilar, yaitu Financial, Taxonomy, Governance, Assessment, dan Disclosure. Kontribusi aktivitas hijau dinilai berdasarkan pendapatan dan/atau investasi, kesesuaian aktivitas dengan taksonomi, tata kelola, penilaian berkala, serta keterbukaan informasi. Selain itu, prosesnya melibatkan penyedia reviu eksternal. Ini merupakan elemen penting karena salah satu masalah terbesar dalam investasi ESG adalah greenwashing

Perusahaan dapat memiliki laporan keberlanjutan yang tebal, berbagai program lingkungan, bahkan slogan hijau yang menarik. Namun, semua itu belum tentu berarti kegiatan bisnis utamanya benar-benar memberikan kontribusi terhadap transisi ekonomi rendah karbon. Dengan adanya taksonomi dan asesmen pihak ketiga, BEI mencoba mengubah konsep “hijau” dari sekadar klaim menjadi sesuatu yang  memiliki parameter. Namun, keberadaan parameter belum otomatis menjamin bahwa label tersebut akan menghasilkan perubahan fundamental pada perilaku perusahaan.