EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) memasukkan saham PT Niramas Utama Tbk. (JELI) ke dalam daftar Unusual Market Activity (UMA) menyusul penurunan harga yang tak wajar.

Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Endra Febri Stiawan, dalam keterangan tertulis Selasa (21/7) mengatakan pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran peraturan di bidang pasar modal.

"Sehubungan dengan terjadinya Unusual Market Activity pada saham tersebut maka perlu kami sampaikan bahwa Bursa saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham ini," ujarnya.

Rekap Pergerakan JELI Sejak IPO

JELI resmi melantai di Bursa pada Selasa (7/7/2026) dengan harga Rp900. 

Saham ini langsung mencatatkan Auto Rejection Atas (ARA) 3 hari beruntun:

7 Jul: Rp1.125 (+25,00%)  

8 Jul: Rp1.405 (+24,89%)  

9 Jul: Rp1.755 (+24,91%)

Puncak All-Time High-nya berada di Rp1.755 pada 9 Juli. Setelah itu, saham JELI kian terpuruk dan anjlok hingga 8 hari berturut-turut.