EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan suspensi pertama perdagangan saham PT Citatah Tbk. (CTTH) di pasar reguler dan pasar tunai mulai sesi I pada Senin (27/4/2026).

Manajemen BEI mengatakan penghentian sementara perdagangan atau suspensi tersebut dilakukan setelah bursa mencermati adanya pergerakan harga saham yang dinilai tidak wajar dalam beberapa waktu terakhir.

Berdasarkan pantauan EmitenNews.com, saham CTTH sebelum disuspensi perdagangannya sempat ditutup kembali melejit setinggi 23,85 persen setara 31 poin di Rp161.

Pada Selasa lalu (21/4), saham CTTH terpantau mencetak penutupan perdagangan hingga mentok batas Auto Reject Atas (ARA) harganya terangkat naik 34,09 persen dari Rp88 menjadi sekelas Rp118.

Suspensi pertama ini membuat BEI menggembok saham yang diperkirakan akan memakan waktu satu hari lamanya.

Dengan diberlakukannya suspensi tersebut, investor untuk sementara tidak dapat melakukan transaksi atas saham CTTH hingga bursa kembali membuka perdagangan saham perseroan.

BEI juga mengimbau para pelaku pasar untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh emiten sebelum melakukan keputusan investasi. (*)