EmitenNews.com -Buntut masalah hukum yang menerpa PT PP Tbk (PTPP), PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menyematkan notasi khusus untuk saham PTPP. Notasinya adalah M yang berarti adanya permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Informasi tersebut disampaikan BEI dalam siaran persnya di Jakarta, kemarin.

 

Meski ada notasi khusus, saham PTPP masih terus melaju. Pada perdagangan sesi I tanggal 11 September 2023, saham PTPP ditutup di Rp 755 atau naik 4,14%. Raihan ini melanjutkan pencapaian luar biasa pada Jumat (8/9) yang ditutup terbang 12,40%. Dalam satu minggu terakhir, saham PTPP melesat 37,27%.

 

Sebagaimana diberitakan, PT PP Tbk (PTPP) menyatakan keberatan atas keputusan majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar terkait gugatan pemohon penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dengan nomor register 9/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Mks. Pasalnya, Pengadilan Niaga Makassar mengabulkan permohonan PKPU terhadap PTPP. Gugatan PKPU kepada PTPP diajukan oleh CV Surya Mas.

 

Menurut keterangan resmi PTPP, terdapat beberapa anomali hukum di mana menjadi dasar tanggapan keberatan dari PTPP, yaitu pertama secara domisili perseroan berada di Jakarta Timur namun permohonan PKPU diajukan di Pengadilan Niaga Makassar.

 

Alasan kedua, nilai yang dimohon tidak memiliki dasar dan penjelasan karena nilai yang diajukan merupakan denda dan bunga yang dihitung secara sepihak, bukan pokok hutang, yang dimana seharusnya tidak memenuhi syarat untuk adanya putusan.