Saksi Ungkap Kerja Sama dengan 5 Smelter Swasta PT Timah Malah Rugi
:
0
Ilustrasi sidang kasus korupsi PT Timah. dok. Okezone.
EmitenNews.com - PT Timah Tbk. (TINS) mengalami kerugian saat adanya perjanjian kerja sama dengan lima smelter yang dimulai pada September 2018 dan berakhir pada Desember 2020. Kerugian BUMN pengelolaan tambang timah itu, mulai terjadi pada 2019, yakni Rp611 miliar, dan 2020 sebesar Rp340 miliar. Padahal, tahun 2018 atau sebelum kerja sama dilakukan, PT Timah mencatatkan laba sebesar Rp132 miliar.
"Setelah perjanjian kerja sama diberhentikan, PT Timah mencatat laba pada tahun 2021 dan 2022 masing-masing Rp1,3 triliun dan Rp1 triliun," kata Direktur Keuangan PT Timah Vina Eliani saat tampil sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (4/9/2024).
Kelima smelter tersebut, yakni PT Refined Bangka Tin (RBT), CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), serta PT Tinindo Internusa, masing-masing beserta perusahaan afiliasinya.
Kerja sama PT Timah dengan lima smelter swasta itu, meliputi kesepakatan jatah 5 persen produksi bijih timah dari kuota ekspor smelter swasta dan sewa peralatan processing (pengolahan) untuk penglogaman timah.
Selama periode kerugian keuangan perusahaan tersebut, Vina Eliani tak menampik terdapat penurunan harga bijih timah, meski volume produksi dan volume persediaan bijih timah PT Timah tercatat meningkat.
"Di sisi lain kami juga memiliki beban bunga pinjaman yang cukup tinggi di dua tahun itu," ucap Vina Eliani.
Dalam dua tahun tersebut, PT Timah memang memiliki pinjaman guna membiayai seluruh kegiatan operasional.
Jaksa menghadirkan Vina Eliani untuk bersaksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015-2022.
Dalam kasus korupsi tersebut, telah menyeret sejumlah tersangka. Di antaranya, Direktur Utama PT Timah periode 2016–2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Keuangan PT Timah periode 2016–2020 Emil Ermindra, Direktur PT SIP MB Gunawan, dan Manajer PT Quantum Skyline Exchange Helena Lim sebagai terdakwa. Juga ada Harvey Moeis, suami pesohor Sandra Dewi.
Jaksa mendakwa Riza bersama Emil telah mengakomodasi kegiatan penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah, sedangkan MB Gunawan didakwa melakukan pembelian bijih timah dari pertambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.
Related News
Program Prioritas Dievaluasi, Tapi Istana Klaim Sudah Berjalan Baik
Hotel Sultan Jakarta Segera Dikosongkan, Jadi Areal Hijau Untuk Publik
MSIG Indonesia dan Ancileo Dukung Kemitraan Teknologi Regional
BNI Sekuritas Dukung Transformasi Pembelajaran Berbasis Teknologi
Kemarau Belum Datang Udara Panas Bukan Main, Ingat Saran BMKG
Komisi Reformasi Serahkan Laporan, Soal Kapolri Ini Putusan Presiden





