Sambangi Ahli Waris, BPJS Ketenagakerjaan Pluit Serahkan Santunan Rp42 Juta

EmitenNews.com - BPJS Ketengakerjaan Jakarta Pluit menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) Rp42 juta ke ahli waris peserta yang meninggal dunia atas nama Ika Noviana. Penyerahan santunan tunai simbolis berlangsung di rumah ahli waris di perkampungan padat Jl Luar Batang, Penjaringan, Jakarta Utara.
”Penyerahan santunan langsung ke rumah keluarga peserta ini sebagai bentuk layanan prima kami. Juga sebagai bentuk kehadiran negara terhadap peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami musibah,” ungkap Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pluit Tetty Widayantie.
Menurut Tetty, penyerahan santunan tersebut disaksikan oleh para tetangga sekitar yang rata-rata pekerja di sektor informal. Sehingga menurut Tetty, penyerahan klaim JKM tersebut sekaligus sebagai kampanye Kerja Keras Bebas Cemas (KKBC). Yaitu sosialisasi manfaat program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) khususnya untuk kelompok pekerja informal atau pekerja bukan penerima upah (BPU).
Menurut Tetty, sebelumnya almarhumah merupakan salah peserta kelompok BPU yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang Pluit. Di sela penyerahan santunan tersebut, pihaknya sekalian menyampaikan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan.
”Kami sampaikan program BPJS Ketenagakerjaan memiliki manfaat perlindungan yang sangat besar untuk para pekerja,” kata Tety. Salah satunya adalah manfaat JKK yang memberikan jaminan pemulihan kecelakaan kerja tanpa batas biaya dan tanpa batas waktu.
Begitu pula jika peserta meninggal karena kecelakaan kerja maka ahli waris berhak dengan santunan tunai senilai 48 upah yang didaftarkannya. Jika meninggal dunia bukan kecelakaan kerja, maka ahli waris mendapat santunan tunai Rp42 juta. Sedangkan untuk mendapat perlindungan itu itu iurannya sangat murah.
Untuk ikut dua program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian cukup mengiur Rp16.800 setiap orang per bulan. Tetty juga menyebut peserta juga bisa menabung Rp20 ribu per bulan dengan ikut program Jaminan Hari Tua (JHT). Sehingga peserta cukup dengan iuran Rp36.800 tiap bulan sudah memiliki tabungan. Apalagi JHT selama ini terkenal dengan manfaat hasil pengembangan atau bunga yang sangat memuaskan bagi peserta. (*)
Related News

PPH 21 dan PPN Bawa Penerimaan Pajak Bulan Maret Alami Rebound

Percepat Program Prioritas, Pemerintah Buka Blokir Anggaran Rp86,6T

Indonesia Bersaing dengan 72 Negara dalam Negosiasi Tarif dengan AS

BPS: April 2025 Terjadi Inflasi 1,95 Persen YoY

Lagi; Harga Emas Antam Turun Rp20.000 per Gram

Bank Minta Agunan KUR di Bawah Rp100 Juta, Siap Terima Sanksi