Sambut Tahun 2024, DJP Himpun Rp6,76 Triliun PPN PMSE Sepanjang 2023
:
0
Ilustrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menghimpun Rp6,76 triliun dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). dok. DJP. RRI.
EmitenNews.com - Menutup tahun 2023, memasuki tahun baru 2024, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menghimpun Rp6,76 triliun dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Itu berarti DJP telah menerima Rp16,9 triliun sejak 2020.
Dalam keterangannya di Jakarta, Jumat 5/1/2024), Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti mengungkapkan, dengan penambahan tersebut, jumlah PPN PMSE yang telah diterima oleh DJP Rp16,9 triliun.
Termasuk di dalamnya setoran Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, dan Rp5,51 triliun setoran tahun 2022.
"Menutup tahun 2023, pemerintah mencatat penerimaan dari pemungutan PPN PMSE sebesar Rp16,9 triliun," kata Dwi Astuti.
Pemerintah tidak menunjuk pemungut PPN PMSE baru selama Desember 2023. Karena itu, jumlah pemungut tetap sebanyak 163 pelaku usaha PMSE.
Related News
Pasar RI Makin Ramah pada Mobil Asal China, Cek yang Paling Laris
Pemadaman Listrik Bergilir Masih Terjadi, Ini Janji PLN
Rabbani Khatulistiwa 2026, Upaya Kalbar Tumbuhkan Ekonomi Syariah
Transaksi Pariwisata di Indonesia Wajib dalam Rupiah, Simak Aturan BI
Steve Hanke Kritik Kenaikan BI-Rate Langkah Putus Asa, MBG Bikin Kabur
Ikut Tren Global, Harga Emas Antam Turun Rp30.000 per Gram





