Satgas BLBI Sita Aset Sekar Group Senilai Rp74 Miliar, Tersebar di Lima Wilayah
                                    Satgas BLBI Sita Aset Sekar Group yang tersebar di lima wilayah Senilai Rp74 Miliar. dok. Satgas BLBI. Liputan6.
EmitenNews.com - Bertambah lagi aset sitaan Satuan Stugas (Satgas) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Satgas BLBI kembali melakukan penyitaan terhadap aset debitur BLBI. Kali ini Satgas menyita aset jaminan PT Pancashindu Abadi atau Sekar Group berupa tanah di lima wilayah seluas 35,492 meter per segi atau senilai Rp 74,3 miliar.
“Luas keseluruhan barang jaminan berupa tanah yang disita adalah 35.492 m2, dengan total estimasi nilai Rp74,3 miliar,” kata Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban dalam keterangan resminya, Jakarta, Jumat (10/3/3023).
Penyitaan ini dilaksanakan oleh Satgas BLBI, Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri, PUPN Cabang Jawa Tengah melalui KPKNL Pekalongan dan KPKNL Surakarta, PUPN Cabang Jawa Timur melalui KPKNL Sidoarjo dan KPKNL Malang, Polres, dan Polsek, serta aparat desa/kecamatan setempat.
Keseluruhan aset sitaan tersebut tersebar di lima wilayah. Antara lain Kabupaten Batang, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, dan Kabupaten Kediri. Rinciannya, 5 bidang tanah di Kabupaten Batang seluas 6.238 m2, lalu 5 bidang tanah di Kabupaten Wonogiri seluas 19.822 m2.
Kemudian 6 bidang tanah di Kabupaten Sidoarjo seluas 7.357 m2. Sebidang bidang tanah di Kabupaten Mojokerto seluas 550 m2 dan 1 bidang tanah di Kabupaten Kediri seluas 1.525 m2.
“Penyitaan ini dilakukan sebagai upaya penyelesaian hak tagih negara dana BLBI yang berasal dari debitur PT Pancasindhu Abadi dengan outstanding utang sebesar Rp948,7 miliar,” tutur Rionald Silaban.
Terhadap semua barang jaminan yang telah dilakukan penyitaan akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN. Akan dilakukan penjualan secara terbuka (lelang), dan/atau penyelesaian lainnya. ***
Related News
                            Data BNN, Akibat Narkoba 50 Orang di Indonesia Meninggal Setiap Hari
                            Polri Tetapkan 3 Tersangka Kasus Tambang Pasir Ilegal di Gunung Merapi
                            Terjaring OTT, Abdul Wahid jadi Gubernur Riau ke-4 Yang Ditangkap KPK
                            Kasus Korupsi PGN, Terbuka Peluang KPK Jerat Tersangka Korporasi
                            Tidak Ada Masalah, Prabowo Ambil Alih Tanggung Jawab Utang Whoosh
                            Saat Panen, Beras SPHP Disalurkan ke Daerah Non-Produsen Padi
                    
                
                
            
                                
                
                    
                    
                    
                    
                    
                    
                    
            
            




