EmitenNews.com - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menertibkan tambang-tambang ilegal milik pengusaha hitam yang merusak hutan dan lingkungan. Satgas yang dipimpin Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin itu, menyegel sejumlah tambang nikel di Maluku Utara yang melakukan kegiatan ilegal. Salah satunya milik Sherly Tjoanda Laos, yang saat ini menjabat sebagai Gubernur Malut.

Tindakan Satgas PKH ini, menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (LHP-TT) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor 13/LHP/05/2024. BPK menemukan PT Karya Wijaya (KW) milik perempuan gubernur itu, mencaplok lahan di areal Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) milik PT Fajar Bhakti Lintas Nusantara di wilayah Gebe.

Jadi, meski mengantongi IUP Operasi Produksi, perusahaan milik Sherly Tjoanda itu, tak memenuhi sejumlah syarat dasar. Mulai dari absennya Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), tidak adanya dana jaminan reklamasi, hingga nekat membangun jetty tanpa izin.

PT KW dinilai menyalahi Pasal 14 Ayat (1) PP No. 21/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Akibatnya, Satgas PKH menjatuhkan denda sebesar Rp500 miliar atas aktivitas tambang nikel ilegal seluas 51,3 hektare.

Selain tambang nikel ilegal Gubernur Sherly, Satgas PKH juga membongkar PT Mineral Trobos (MT) milik David Glen Oei, yang dikenal sebagai pengusaha tambang sekaligus pemilik klub bola Malut United.

PT Mineral Trobos terdeteksi menerobos areal di kawasan hutan yang berpotensi merugikan negara. Nilai denda untuk PT MT masih dalam tahap perhitungan tim ahli.

Dalam aksi penyegelan itu, satgas PKH memasang papan yang menunjukkan bahwa penguasaan lokasi kini telah diambilalih Pemerintah Republik Indonesia berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Bukan kali ini saja perusahaan David Glen Oei bermasalah. Ia juga terlibat dalam korupsi izin tambang yang menjerat eks Gubernur Malut Almarhum Abdul Gani Kasuba.

David dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi pada Oktober 2024 sebagai saksi dalam perkara dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Malut.

Satgas juga menjatuhkan sanksi pada korporasi besar lainnya di Maluku Utara. Berdasarkan Kepmen ESDM Nomor 391.K/2025 dan surat Jampidsus Kejagung selaku pelaksana Satgas PKH tertanggal 24 November 2025.

Sejumlah perusahaan dijatuhi denda triliunan rupiah. Di antaranya, PT Weda Bay yang kena Rp4,3 triliun (444,42 ha) dan PT Halmahera Sukses Mineral dikenakan denda Rp2,3 triliun (234,04 ha).

Kita berharap ke depan tidak ada lagi yang bermain-main dengan menyalahi aturan dalam menjalankan bisnisnya di Tanah Air. Tinggal lagi ketegasan pemerintah dalam menindak, agar semua mengikuti aturan yang ada. ***