EmitenNews.com - Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Tanah telah menangkap 185 orang pelaku mafia. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengungkap, Satgas telah menyelesaikan 90 kasus Target Operasi Mafia Tanah dari 107 target operasi. Tim Satgas telah menetapkan 185 orang tersangka mafia tanah. Penanganan kasus ini juga turut menyelamatkan uang negara Rp23,3 triliun.

Demikian pernyataan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan di Jakarta, Rabu (3/12/2025).

Politikus Partai Golkar itu menyebut penyelesaian 90 kasus mafia tanah telah menyelamatkan aset tanah sebanyak 14.315 hektare bidang tanah. Penanganan kasus ini juga turut menyelamatkan uang negara hingga Rp23,3 triliun.

"Kami berhasil menyelamatkan aset tanah sebanyak 14.315 hektare. Kalau dievaluasi tanah tersebut berdasarkan simetri dan nilai tanah, nilainya yang diamankan sebanyak Rp23,3 triliun, kalau merujuk angka yang ditetapkan berdasarkan simetri," kata Nusron Wahid dalam Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan tersebut.

Permasalahan mafia tanah telah meresahkan banyak masyarakat. Sebab, sindikat mafia tanah sudah mengakar dari tingkat desa hingga ke sejumlah kota-kota besar di Tanah Air. Karena itu, jika permasalahan ini tidak segera diatasi, Nusron berkelakar sindikat mafia tanah akan terus ada sampai kiamat tiba.

"Karena kalau begini terus, mafia tanah merajalela, saya pernah mengatakan, mau sampai kiamat tinggal dua hari pun mafia tanah tidak akan bisa diatasi, karena begini terus kondisinya," ujar Nusron.

Satu hal, sistem hukum pertanahan di Indonesia saat ini masih lemah, terutama pada sistem pertanggungjawaban untuk pembuktian pembiayaan yang masih tergantung dari dokumen historis.

"Dokumen historis tersebut kadang-kadang bersumber dengan sumber lisan atau riwayat tanah atau perawi-perawi tanah di tingkat desa," urai mantan anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI itu.

Mengenai sisa target operasi mafia tanah yang belum diberantas, Nusron berjanji akan menyelesaikan seluruh mafia tanah sampai akhir tahun ini. "Ya Insya Allah tahun ini semua dituntaskan."

Dalam pandangan Menteri Nusron jumlah mafia tanah bisa terus bertambah di kemudian hari. Faktor utamanya karena sertifikat tanah yang terbit tahun 1961-1997 tidak diperbarui.

“Jadi, potensi mafia tanah ini masih akan bertambah. Kenapa? Karena selama KW456 yaitu sertifikat tanah yang terbit tahun 1961-1997 masih belum teratasi akan menimbulkan konflik," ungkapnya.

Pemilik tanah yang masih memegang sertifikat 1967-1991 sangat rentan menjadi sasaran objek mafia tanah. Sebab, tanah tersebut belum terdaftar secara resmi di situs BHUMI milik Kementerian ATR/BPN.

Kondisi itu dinilai pasti akan menimbulkan konflik dan sasaran obyek mafia tanah karena tanah tersebut dalam data BHUMI, belum terdaftar. ***