Sebanyak 7 Ribu Bal Pakaian Bekas Impor Senilai Rp80 Miliar Dimusnahkan
EmitenNews.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Bareskrim akan memusnahkan sebanyak 7.000 bal pakaian bekas asal impor di Cikarang, Jawa Barat, yang nilainya mencapai Rp80 miliar.
"Besok dengan Bareskrim, itu ada lebih banyak lagi 7.000 bal, nilainya mungkin sampai Rp80 miliar, besok akan dimusnahkan," ujar Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan seusai rapat bersama Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (MenkopUKM) Teten Masduki di Jakarta, Senin (27/3).
Saat ini Kemendag fokus memerangi peredaran pakaian bekas impor dengan memusnahkan atau membakarnya. Kemendag bekerja sama dengan penegak hukum untuk menangkap para produsen pakaian bekas impor.
Zulkifli menyampaikan, impor barang dari luar negeri memang diperbolehkan. Namun yang dilarang adalah mengimpor barang bekas, termasuk pakaian, alas kaki, aksesoris, hingga kompor.(*)
Related News
IHSG Rontok ke Level 8.235, Sektor Transportasi Tenggelam Paling Dalam
Komitmen K3, Sepanjang 2025 SIG Zero Fatality
IHSG Sesi I (26/2) Drop 0,81 Persen ke 8.255, Seluruh Sektor Merah!
Produk UMKM Ramaikan Etalase Kuliner KA Jarak Jauh
Buntut Pembekuan Wanteg Sekuritas, Dewan Komisaris Beberkan Alasan!
Program Gentengisasi Perlu Diikuti Penerapan Standarisasi





