Sebulan Lagi Sertifikasi Halal Berlaku, Cek Aturan Untuk Barang Impor
:
0
Ilustrasi Ketentuan Sertifikasi Halal mulai berlaku 1 Oktober 2026. Dok. Madaninews.id.
EmitenNews.com - Mulai 18 Oktober 2026, tepat sebulan lagi, kewajiban sertifikasi halal mulai berlaku. Pemerintah memastikan, produk impor tetap dapat masuk Indonesia saat tahap berikutnya kewajiban sertifikasi halal diberlakukan. Ingat, sertifikasi halal bukan ketentuan larangan dan pembatasan impor. Itu berarti, kewajiban sertifikasi halal tidak menjadi syarat yang menghambat barang impor masuk ke Indonesia.
“Jadi, sertifikasi halal itu bukan larangan, dan pembatasan, bukan lartas impor. Artinya barang masuk impor masih boleh, tetapi ketika beredar ya itu harus dapat sertifikasi,” kata Menteri Perdagangan Budi Santoso seusai Rapat Kerja Komisi VI DPR RI di Jakarta, Kamis (17/9/2026).
Pemerintah telah berkoordinasi untuk mempersiapkan penerapan kewajiban sertifikasi halal, termasuk untuk produk impor yang akan beredar di dalam negeri.
Bagusnya, menurut Mendag, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), khususnya Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan, telah memberikan kemudahan dalam proses sertifikasi halal. “Pak Haikal banyak memberikan kemudahan untuk melakukan sertifikasi. Saya pikir enggak ada masalah.”
Penting diketahui, ketentuan sertifikasi halal merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
BPJPH menyebut cakupan tahap tersebut antara lain makanan dan minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, kosmetik, produk kimiawi dan rekayasa genetik, obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, serta sejumlah barang gunaan.
Tahapan tersebut juga mencakup produk usaha mikro dan kecil (UMK) serta produk luar negeri atau impor sesuai jenis produk dan ketentuan yang berlaku. Pemerintah telah melakukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk mempersiapkan penerapan ketentuan tersebut terhadap produk impor.
Untuk memperjelas tata kelola produk dari luar negeri, BPJPH menerbitkan Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pemastian Kesesuaian Produk Halal Luar Negeri yang Masuk ke Wilayah Indonesia pada 10 Agustus 2026.
BPJPH menjelaskan aturan tersebut menjadi pedoman untuk memastikan produk halal luar negeri yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia. Aturan tersebut juga ditujukan untuk memberikan kepastian bagi konsumen dan pelaku usaha.
Jadi, sekali lagiBPJPH menegaskan produk dari luar negeri tetap dapat masuk ke Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. Dalam penerapan jaminan produk halal, pengakuan sertifikat halal luar negeri dan mekanisme pemastian kesesuaian menjadi bagian dari tata kelola produk impor.
Related News
PLN-Pelindo Resmikan OPS 1 MVA, Pelabuhan Tanjung Priok Makin Lengkap
Pemprov DKI Harap JITEX 2026 Pintu Masuk Investasi dan Pasar Global
Janji KPK, Bongkar Alur Perintah di Balik Suap HGB Summarecon (SMRA)
Gandeng PPA, Bank BSN Bidik Penguatan Bisnis dan Pembiayaan Syariah
DPD Heran, Anggaran Bayar Bunga Utang 2027 Hampir Setara Dana TKD
Fahd A Rafiq Lagi, Ke-3 Kalinya Politikus Golkar Ini Terjerat Korupsi





