Sejak Diluncurkan April 2020, Program Kartu Prakerja Diikuti 16,4 Juta Peserta
EmitenNews.com - Sebagai salah satu program strategis Pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi angkatan kerja, Program Kartu Prakerja hingga kini telah diikuti oleh lebih dari 16,4 juta peserta sejak diluncurkan pada bulan April 2020 lalu.
Mempertimbangkan masifnya penyaluran Program Kartu Prakerja tersebut, Pemerintah telah berupaya untuk menjaga tata kelola program serta memitigasi potensi pelanggaran hukum melalui kegiatan pengawasan yang melibatkan aparat penegak hukum.
Pengawasan dengan melibatkan aparat hukum tersebut dilakukan di berbagai wilayah, salah satunya pada Provinsi Sumatera Utara. Sebagai provinsi dengan kondisi geografis dan jumlah penduduk yang besar, Sumatera Utara telah menjadi provinsi dengan penerima Kartu Prakerja terbanyak se-Pulau Sumatera yakni sejumlah 806.972 penerima dengan total insentif yang telah disalurkan mencapai sebesar Rp1,63 triliun.
Deputi IV Kemenko Perekonomian Rudy Salahuddin yang juga Ketua Tim Pelaksana Program Kartu Prakerja mengungkapan dilibatkannya Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan Kepolisian Resor Belawan dalam melakukan penanganan perkara pelanggaran hukum terkait program tersebut. Hal ini mencerminkan dukungan Kepolisian RI terhadap program strategis Pemerintah yang kian modern dan responsif.
“Komite Cipta Kerja menyampaikan terima kasih serta apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolda Sumut dan Kapolres Belawan beserta seluruh penyidik, atas upaya penanganan perkara yang telah dilakukan dengan baik,” ungkap Deputi Rudy.
Apresiasi serupa juga turut disampaikan oleh Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja, Denni Puspa Purbasari, atas kerja sama antara kepolisian dan kejaksaaan dalam menangani perkara terkait penyalahgunaan data kependudukan untuk mengambil keuntungan dari Program Kartu Prakerja. "Ini memberikan efek deterrent agar kejahatan serupa tidak terulang kembali," katanya.
Dalam kesempatan tersebut juga turut dibahas mengenai pentingnya kolaborasi antar pemangku kepentingan dalam mengawal tata kelola Program Kartu Prakerja untuk memberikan pelayanan dan keadilan bagi masyarakat, sekaligus mengamankan penggunaan keuangan negara.
Untuk itu, ke depannya berbagai institusi Pemerintah diharapkan dapat terlibat baik dalam proses pengendalian internal dan manajemen risiko, maupun pengawasan eksternal pelaksanaan Program Kartu Prakerja.(*)
Related News
Kabar Baik 2026, Ada Kuota 1,35 Juta Sertifikat Halal Gratis bagi UMK
Didakwa Jaksa Korupsi Rp809 Miliar, Nadiem Makarim Ajukan Keberatan
Diskon Tiket Kapal Periode Nataru Terserap 91 Persen
Potensi Banjir Rob hingga 7 Januari 2026, Ini Antisipasi Pemprov DKI
Hambat Pemulihan, DPR Minta Status Kayu Gelondongan Segera Diputuskan
Meski Tarif Tak Naik, PLN Tetap Komitmen Jaga Keandalan Layanan





