Seluruh Devisa Hasil Ekspor SDA Wajib Ditahan Minimal Setahun di DN

Aturan baru DHE SDA yang baru mewajibkan eksportir menempatkan sebesar 100 persen DHE SDA di Indonesia minimal selama satu tahun.
EmitenNews.com - Untuk menjaga ketahanan dan stabilitas ekonomi nasional di tengah tantangan geopolitik global pemerintah memperbarui aturan terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA). Aturan tersebut nantinya yang dituangkan dalam peraturan pemerintah (PP).
“DHE sudah selesai. PP-nya sedang disiapkan, dilakukan harmonisasi, terus kemudian akan ada koordinasi dengan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Perbankan,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Selasa (21/01).
Airlangga menjelaskan harmoninasi PP terkait DHE SDA dilakukan untuk menjaga kesinambungan pembangunan serta peningkatan dan ketahanan ekonomi nasional, serta meningkatkan optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam yang dipergunakan untuk kemakmuran rakyat. Melalui kebijakan tersebut, Pemerintah juga terus berupaya untuk mengedepankan kepentingan nasional.
Aturan baru DHE SDA yang juga merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto tersebut akan mewajibkan eksportir menempatkan sebesar 100 persen DHE SDA di Indonesia minimal selama satu tahun. Kebijakan DHE SDA sebelumnya mewajibkan para eksportir menempatkan minimal 30% dari DHE SDA dengan jangka waktu minimal 3 bulan.
Airlangga memastikan pemerintah juga mengomunikasikan kebijakan tersebut kepada seluruh stakeholder. "Pemerintah mempersiapkan kebijakan tersebut secara seksama dengan agar kebijakan DHE SDA tidak memberatkan eksportir dan tidak akan mempengaruhi kinerja ekspor nasional," tegasnya.
Menko mengungkapkan, dengan diberlakukannya kebijakan DHE SDA yang baru nanti diharapkan dapat meningkatkan cadangan devisa dan memperkuat perekonomian Indonesia.
Kebijakan Pemerintah terkait DHE sebagaimana yang telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023, tetap mempertimbangkan kondisi usaha kecil, khususnya eksportir dengan nilai ekspor yang lebih kecil.
Dalam peraturan terbaru, Pemerintah memberikan pengecualian bagi eksportir dengan nilai ekspor tertentu agar tidak memberatkan. Ekspor dengan nilai di bawah USD 250 ribu per transaksi tidak diwajibkan untuk mengikuti ketentuan pengelolaan DHE.
Ketentuan tersebut bertujuan untuk memberikan kelonggaran kepada eksportir kecil yang memiliki modal dan transaksi terbatas serta untuk melindungi usaha kecil agar tetap kompetitif di pasar internasional.(*)
Related News

IHSG Ditutup Ambles 2,12 Persen, Tiga Saham Tambang Besar Anjlok

AcerforBusiness: Solusi Terpadu untuk Berbagai Sektor Industri

Sektor Pariwisata Hidupi 25 Juta Pekerja di 2024

100 Hari Kabinet, Bea Cukai Cegah Kerugian Negara Rp820 Miliar

Allianz Life & HSBC Indonesia Luncurkan Produk Asuransi Baru

IHSG Anjlok 1,96 Persen di Sesi I, Tiga Saham LQ45 Ini Ambles