EmitenNews.com—PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) secara konsisten dan mantap mengukuhkan peringkat  PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk (PNBS) tidak mengalami perubahan mesti sempat ada keberatan dari PNBS.


Ignatius Girendroheru Plt Direktur Utama mengatakan, menindaklanjuti surat PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk nomor 149/DIR/EXT/IX/2022 tertanggal 19 September 2022 perihal Keberatan atas Hasil Pemeringkatan PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk dan berdasarkan tambahan data yang disampaikan, kami telah melakukan review atas hasil pemeringkatan yang telah kami sampaikan.


Panitia Pemeringkat berkesimpulan bahwa hasil review tersebut tidak menghasilkan perubahan atas hasil pemeringkatan yang sudah ditetapkan sebelumnya. Dengan demikian, hasil pemeringkatan yang diputuskan dalam Rapat Panitia Pemeringkat sebelumnya sebagaimana yang tercantum pada Sertifikat Pemeringkatan nomor RC-861/PEF-DIR/VIII/2022 tanggal 23 Agustus 2022 dinyatakan masih berlaku.


Adapun Sertifikat Pemeringkatan atas PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk (PNBS) Periode 22 Agustus 2022 sampai dengan 1 Agustus 2023. Sesuai dengan hasil rapat yang diadakan pada hari Senin, 22 Agustus 2022, Panitia Pemeringkat PT PEFINDO memutuskan peringkat: idA+/Stable (Single A Plus; Stable Outlook)


terhadap PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk untuk periode 22 Agustus 2022 sampai dengan 1 Agustus 2023. Peringkat tersebut diberikan berdasarkan data dan informasi dari Perusahaan serta Laporan Keuangan Tidak Diaudit per 30 Juni 2022 dan Laporan Keuangan Audit per 31 Desember 2021. 


Obligor dengan peringkat idA memiliki kemampuan yang kuat dibandingkan obligor Indonesia lainnya untuk memenuhi komitmen keuangan jangka panjangnya. Walaupun demikian, kemampuan obligor mungkin akan mudah terpengaruh oleh perubahan buruk keadaan dan kondisi ekonomi dibandingkan obligor dengan peringkat lebih tinggi.” 


Tanda Tambah (+) menunjukkan bahwa peringkat yang diberikan relatif kuat dan di atas rata-rata kategori yang bersangkutan. Peringkat atas Perusahaan tidak berlaku untuk suatu Efek Utang tertentu yang dikeluarkan perusahaan, 


karena tidak memperhitungkan struktur serta berbagai ketentuan (provision) dari Efek Utang tersebut, tingkat perlindungan dan posisi klaim dari pemegang Efek Utang bila emitennya mengalami likuidasi, serta legalitasnya. Di samping itu, Peringkat atas Perusahaan tidak memperhitungkan kemampuan penjamin, pemberi asuransi, atau penyedia credit enhancement lainnya yang ikut mendukung suatu Efek Utang tertentu.