EmitenNews.com - Artis Ruben Samuel Onsu alias Ruben Onsu perlu menyiapkan pertahanan kokoh. Presenter itu digugat Rp100 miliar ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terkait merek I Am Geprek Bensu Sedep Beneeerrr atau I Am Geprek Bensu. Gugatan yang dilayangkan oleh PT Ayam Geprek Benny Sujono atau Ayam Geprek Bensu itu, terdaftar pada Rabu (23/3/2022) dengan nomor perkara 32/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Jkt.Pst.


Dalam petitumnya, PT Ayam Geprek Benny Sujono atau Ayam Geprek Bensu meminta pengadilan memutuskan mereka sebagai pemilik dan pemakai pertama merek "I Am Geprek Bensu Sedep Beneeerrr" atau yang biasa disebut "I Am Geprek Bensu" yang sah dan telah terdaftar dalam Daftar Umum Merek pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dengan Nomor IDM000643531 pada 24 Mei 2019 atas nama PT Ayam Geprek Benny Sujono.


Penggugat juga meminta pengadilan menyatakan merek I Am Geprek Bensu + logo dan Geprek Bensu yang terdaftar pada 6 September 2019, 24 Mei 2019, mempunyai persamaan pada pokoknya maupun secara keseluruhan dengan merek "I Am Geprek Bensu Sedep Beneeerrr milik mereka dan karena itu harus batal demi hukum.


"Menghukum tergugat I (Ruben Onsu) untuk membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar Rp100 miliar yang pembayarannya dilaksanakan dengan seketika dan sekaligus," kata penggugat seperti dikutip dari website PN Niaga Jakarta Pusat, Senin (11/4/2022).


Penggugat juga meminta pengadilan menghukum Ruben Onsu menghentikan semua perbuatan berkaitan dengan penggunaan merek "Geprek Bensu By Ruben Onsu atau yang disebut juga I Am Geprek Bensu By Ruben Onsu miliknya. Tidak terbatas kepada perbuatan memproduksi, mengedarkan dan/atau memperdagangkan usaha bisnis makanan merek tersebut.


Selain Ruben Onsu, penggugat juga menggugat Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Kementerian Hukum dan HAM.


Ini bukan yang pertama kali Ruben Onsu digugat berkaitan dengan rebutan merek dagang usaha kuliner miliknya, Geprek Bensu. Merek dagang ini diperebutkan dengan pengusaha sejenis yakni Benny Sujono. Awalnya, Ruben Onsu menggugat merek dagang Geprek Bensu milik Benny Sujono di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 25 September 2018. Namun hakim menolak gugatan tersebut.


Tidak puas dengan hasilnya, Ruben kembali menggugat merek dagang tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 23 Agustus 2019. Lagi-lagi majelis hakim menolak gugatannya.


Ruben Onsu lalu melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, upaya hukum ini pun kandas. Bahkan, MA meminta pendaftaran hak milik Geprek Bensu yang dimiliki Ruben Onsu dibatalkan.


Penolakan MA tertuang dalam Putusan Nomor 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst. Putusan itu menindaklanjuti gugatan Ruben Onsu kepada PT Ayam Geprek Benny Sujono selaku pemegang merek I Am Geprek Bensu Sedep Beneerrr yang dinilai sama dengan Geprek Bensu miliknya.


Benny Sujono yang kini menggugat Ruben Onsu di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terkait merek I Am Geprek Bensu Sedep Beneeerrr atau I Am Geprek Bensu. Nilai gugatan Rp100 miliar dengan petitum meminta pengadilan memutuskan bahwa penggugat memiliki hak atas merek "I Am Geprek Bensu Sedep Beneeerrr". Pasalnya, merek tersebut sudah terdaftar di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dengan nomor IDM000643531 pada 24 Mei 2019.


Selain itu, penggugat juga meminta pengadilan menyatakan merek dan logo I Am Geprek Bensu dan Geprek Bensu mempunyai persamaan pada pokoknya maupun secara keseluruhan dengan merek "I Am Geprek Bensu Sedep Beneeerrr" milik mereka dan karena itu harus batal demi hukum. Terakhir, petitum tersebut terkait dengan perbuatan, produksi, pengedaran, hingga memperdagangkan usaha bisnis makanan dengan merek tersebut. ***