Sentul City (BKSL) Beritikad Baik Penuhi Kewajiban Kepada Penggugat
EmitenNews.com- —PT Sentul City Tbk (BKSL) beritikad baik untuk memenuhi kewajibannya kepada pemohon PKPU Alfian Tito Suryansah. '' Kami tetap beritikad baik untuk memenuhi kewajiban kami kepada pemohon. Karena itu, kami lebih memilih jalan musyawarah dan kekeluargaan, '' kata Head Corporate Communication and Government Relation PT Sentul City Tbk Alfian Mujani, Kamis (19/11/2020) Pernyataan Mujaniini disampaikan terkait dengan keterangan dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, bahwa PT Sentul City, Tbk dimohonkan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh Pemohon PKPU, Alfian Tito Suryansah. Informasi ini kemudian dikutip sejumlah media massa, termasuk detikfinance.com. Menurut Alfian, masalah ini sebetulnya terkait dengan serah terima unit tanah dan bangunan yang menjadi objek Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) antara pemohon dengan perseroan. Dijelaskan Alfian Mujani bahwa saat ini, progres pembangunan unit tanah dan bangunan yang dibeli pemohon telah mencapai 100% (seratuspersen) dan siap untuk diserah terimakan. Perseroan akan mengupayakan penyelesaian permasalahan dengan Pemohon PKPU secara musyawarah. '' Pada intinya, perseroan telah dan akan tetap beritikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya berdasarkan PPJB kepadaPemohon PKPU, '' kata Alfian Mujani.
Related News
Mesin Uang Pakuwon, PWON Stabil karena Sewa atau Nilai Kurs?
Adu Raksasa Properti, Mengapa Laba CTRA Melesat Saat BSDE Tertekan?
Laba BSDE Melorot Drastis, Mengapa Hidden Value Ini Tetap Menggiurkan?
Ambisi Hijau ADMR, Mesin Pertumbuhan atau Jebakan Belanja Modal?
Ilusi Laba AADI dan Tali Pusar Keuangan yang Belum Putus
Metamorfosis ADRO dan Teka-Teki Panen Kas di Balik Dividen Jumbo





