Sepanjang 2023, BEI Catat Total Obligasi dan Sukuk Rp12,48 Triliun

EmitenNews.com—Selama sepekan ini PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatatkan obligasi serta saham baru dari dua perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Pada Kamis (23/2), PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) menerbitkan Obligasi Berkelanjutan VI Sarana Multigriya Finansial Tahap IV Tahun 2023 yang resmi dicatatkan di BEI dengan nilai nominal Rp2.000.000.000.000,00 dengan jangka waktu 5 Tahun.
Hasil pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) untuk obligasi adalah idAAA (Triple A).PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk bertindak sebagai wali amanat dalam emisi ini.
Total emisi obligasi dan sukuk yang telah tercatat sepanjang tahun 2023 adalah 12 emisi dari 11 emiten senilai Rp12,48 triliun. Maka sampai dengan saat ini total emisi obligasi dan sukuk yang tercatat di BEI berjumlah 516 emisi dengan nilai nominal outstanding sebesar Rp455,03 triliun dan USD47,5 juta, diterbitkan oleh 126 emiten. Surat Berharga Negara (SBN) tercatat di BEI berjumlah 189 seri dengan nilai nominal Rp5.425,54 triliun dan USD452,11 juta. Efek Beragun Aset (EBA) sebanyak 8 emisi senilai Rp3,30 triliun.
Kemudian pada keesokan harinya, Jumat (24/2), pembukaan perdagangan BEI dibuka dalam rangka pencatatan perdana saham dari anak usaha PT Pertamina (Persero), yaitu PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO) yang sahamnya dicatatkan pada Papan Utama BEI. PGEO menjadi perusahaan tercatat ke-19 di BEI pada tahun 2023.
PGEO bergerak pada sektor Infrastructures dengan subsektor Utilities. PGEO bergerak pada industri dan subindustri adalah Electric Utilities. Pada acara seremoni pencatatan perdana saham PGEO, turut dihadiri oleh Wakil Menteri BUMN I, Pahala Nugraha Mansury.
Related News

BI Rate Turun, OJK Imbau Bank Sesuaikan Tingkat Suku Bunganya

Ekonom Trimegah Lihat Masih ada Ruang Pemangkasan BI Rate Lagi

Korban Scam Terus Bertambah, Kerugian Masyarakat Rp4,6 Triliun

Waspadalah! OJK Deteksi Kasus Penipuan Digital Terus Meningkat

OJK Nilai Iklim Berusaha di Indonesia Masih Hadapi Hambatan Struktural

OJK: Pelaku Jasa Keuangan Ilegal, Terancam Penjara dan Denda Rp1T