EmitenNews.com -Emiten yang saat ini tercatat di papan pemantauan khusus PT Intan Baru Prana Tbk. (IBFN) akhirnya bisa bernafas lega, setelah Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan surat pengumuman pencabutan suspensi saham perseroan mulai hari ini, Selasa 20 Juni 2023.

 

Merujuk keterangan pada BEI lainnya, saham IBFN sudah di suspensi sejak 31 Mei 2022. Hal itu didasari oleh sehubungan dengan diperolehnya opini tidak memberikan pendapat (Disclaimer) atas Laporan Keuangan Auditan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2020 dan 31 Desember 2021, maka berdasarkan SE-008/BEJ/08-2004 perihal Penghentian Sementara Perdagangan Efek (Suspensi) Perusahaan Tercatat, status perdagangan Efek Perseroan masih dalam kondisi suspensi.

 

Namun, saat ini Pihak regulator telah melunak setelah Intan Baru Prana (IBFN) memenuhi kewajibannya.

 

Sehubungan dengan telah dipenuhinya kewajiban Perseroan, maka Bursa mencabut penghentian sementara perdagangan Efek PT Intan Baru Prana Tbk. (IBFN) di Seluruh Pasar terhitung sejak Sesi I Perdagangan Efek hari Selasa, 20 Juni 2023. 

 

Dengan demikian,sejak Sesi I tanggal 20 Juni 2023 saham Efek PT Intan Baru Prana Tbk. (IBFN) dapat diperdagangkan di Seluruh Pasar. “Bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan Keterbukaan Informasi yang disampaikan Perseroan,” tulis Pande Made Kusuma Ari A Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI.

 

Adapun kesembilan bahan pertimbangan BEI adalah:

  1. Pengumuman Bursa No. Peng-SPT-00002/BEI.PP2/02-2022 tanggal 10 Februari 2022 perihal Penghentian Sementara Perdagangan Efek PT Intan Baruprana Finance Tbk. (IBFN); 
  2. Pengumuman Bursa No. Peng-SPT-00009/BEI.PP2/05-2022 tanggal 30 Mei 2022 perihal Penghentian Sementara Perdagangan Efek PT Intan Baru Prana Tbk. (IBFN); 
  3. Pengumuman Bursa No. Peng-SPT-00006/BEI.PP1/07-2022, Peng-SPT-00013/BEI.PP2/07-2022, Peng-SPT-00008/BEI.PP3/07-2022 tanggal 19 Juli 2022 perihal Penghentian Sementara Perdagangan Efek; 
  4. Surat PT Intan Baru Prana Tbk. (Perseroan) No. 041/IBP/CORSEC-SK/VIII/2022 tanggal 19 Agustus 2022 perihal Pelaporan Hasil Paparan Publik Insidentil – PT Intan Baru Prana Tbk.; 
  5. Surat Perseroan No. 029/IBP/CORSEC-SK/V/2023 tanggal 8 Mei 2023 perihal Pelaporan Hasil Paparan Publik Insidentil – PT Intan Baru Prana Tbk.; 
  6. Surat Perseroan No. 035/IBP/CORSEC-SK/V/2023 tanggal 29 Mei 2023 perihal Permintaan Penjelasan atas Surat Bursa Efek Indonesia Nomor: S-03841/BEI.PP2/05-2023 tanggal 16 Mei 2023; 
  7. Surat Perseroan No. 033/IBFN-IDX/V/2023 tanggal 31 Mei 2023 perihal Penyampaian Laporan Keuangan Interim (KOREKSI); 
  8. Surat Keputusan Direksi Bursa No. Kep-00081/BEI/05-2023 tanggal 5 Juni 2023 perihal Peraturan Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas Pada Papan Pemantauan Khusus; 
  9. Surat Perseroan No. 035/IBFN-IDX/VI/2023 tanggal 9 Juni 2023 perihal Penjelasan atas Permintaan Penjelasan Bursa